Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Marak Penambang Emas Tanpa Izin di Banyuwangi, Pemerintah Diminta Tegas

marak-penambang-emas-tanpa-izin-di-banyuwangi,-pemerintah-diminta-tegas
Marak Penambang Emas Tanpa Izin di Banyuwangi, Pemerintah Diminta Tegas

detik.com

Banyuwangi

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kian marak terjadi di kawasan Gunung Manis, Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Praktik ilegal tersebut dilaporkan banyak terjadi di Petak 78, yang kini berstatus wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di bawah pengelolaan investasi tambang emas, PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Data dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan membenarkan bahwa Petak 78 dulunya adalah tanah negara di bawah naungan Perhutani, sebelum statusnya berubah menjadi wilayah IPPKH PT BSI. Keberadaan PETI di lokasi ini tak pelak mengganggu kelancaran aktivitas pertambangan resmi yang dilakukan oleh anak Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk tersebut.

Bahkan, pada Senin, 3 November 2025 lalu, sejumlah oknum warga yang mengklaim sebagai pelaku tambang rakyat secara terang-terangan berani menghentikan aktivitas operasional PT BSI di Petak 78.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diduga kuat adalah gerombolan pelaku PETI, mengingat pemerintah tidak pernah menerbitkan izin tambang rakyat di lokasi tersebut.

Keberadaan PETI di Petak 78 Gunung Manis, termasuk di Petak 73 C dan 73 D, disinyalir sudah bukan rahasia lagi bagi masyarakat Desa Pesanggaran. Mayoritas pelaku PETI disebut adalah warga lokal Banyuwangi, namun berasal dari luar Desa Pesanggaran.

“Warga Desa Pesanggaran, banyak yang tahu, sudah bukan rahasia,” ucap H, salah satu warga Desa Pesanggaran, Jumat (14/11/2025).

Aktivitas PETI yang seolah bebas dan tidak tersentuh hukum ini tentu sangat merugikan PT BSI sebagai pemegang izin IPPKH. Fenomena ini juga dinilai mencoreng citra positif iklim investasi di Banyuwangi, terutama di saat Presiden RI, Prabowo Subianto, sedang gencar mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan rasa aman dan mendukung kondusivitas investasi demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kabar maraknya PETI ini semakin menjadi sorotan setelah adanya hearing di Komisi IV DPRD Banyuwangi pada Kamis kemarin (13/11/2025). Tri Tresno Sukowono alias Suko, yang mengaku sebagai Ketua KTH Tambak Agung, sempat menuding bahwa PT BSI telah menyerobot atau melakukan aktivitas pertambangan di lahan mereka. Yakni di Petak 73 C dan 73 D, yang notabene merupakan wilayah IPPKH PT BSI.

Namun anehnya, ketika ditanya terkait kabar maraknya praktik PETI di Petak 73 C, 73 D, Petak 78, serta di sejumlah titik area IPPKH PT BSI di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Suko justru mengaku tidak tahu.

“Ya kalau soal tambang rakyat saya kurang begitu tahu ya, kurang begitu menguasai itu karena masyarakat sekitar sana. Jadi saya tidak mengurusi persoalan itu,” cetusnya.

Atas dugaan maraknya PETI di Petak 78 Gunung Manis dan Petak 73 C serta 73 D, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah. Selain mengganggu aktivitas pelaku investasi resmi PT BSI, praktik PETI juga disinyalir rawan menimbulkan dampak lingkungan yang buruk.

20D

(dpe/abq)