Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Masuk Rumah Orang Babak-belur Dimassa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

masukGENTENG – Ini peringatan bagi siapa saja agar tidak sembarangan memasuki rumah orang tanpa izin pemiliknya, apalagi berniat jahat. Seperti yang dialami dua pemuda ini. Gara-gara masuk rumah orang tanpa izin, keduanya jadi bulan-bulanan massa. Dua pemuda itu adalah Mualik, 28, warga Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, dan Mahdi Hasan, 30, warga Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.

Keduanya tertangkap basah ketika hendak memasuki rumah Yuda Asprinda, 39, warga perumahan Griya Mulya (GM), Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, kemarin sore. Menurut Yuda, pada saat kejadian dia sedang tidur di kursi ruang depan. Sementara itu, istrinya bernama Tutut, 39, berada di ruang tengah menonton televisi. Tiba-tiba seorang pelaku masuk melalui pintu pagar samping rumah, lalu menuju pintu belakang yang tidak terkunci.

Ketika pelaku membuka pintu rumah, Tutut melihatnya dan langsung berteriak maling. Mendengar teriakan itu, Yuda langsung bangun dan keluar rumah mengejar pelaku. Ternyata di luar rumah ada seorang temannya yang sudah siap di atas sepeda motor. “Ketika hendak melarikan diri menggunakan motornya, saya berhasil menarik bahu yang dibonceng hingga jatuh dari motor,” tutur Yuda.

Melihat mereka berdua terjatuh, warga sekitar yang mendengar teriakan berulang-ulang dari Tutut langsung berhamburan keluar rumah dan menangkap keduanya, “Karena tidak mau mengaku, warga menghajar keduanya hingga polisi datang membawa mereka ke polsek,” ujar Yuda. Kapolsek Genteng Kompol Riamun membenarkan telah mengamankan kedua pemuda yang hendak mencuri di rumah seorang warga. “Kedua tersangka bersama motor sudah kita amankan,” tandas Riamun. (radar)