radarbanyuwangi.jawapos.com – Suasana di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) TTU tiba-tiba berubah sunyi.
Senin (28/7) kemarin, kabar tersebar dengan cepat, kedua pucuk pimpinan lembaga itu resmi dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Luis Díaz Resmi Gabung Bayern! Transfer €75 Juta Guncang Eropa
Alexander Tabesi, yang menjabat Kepala Badan, bersama sang sekretaris, Aryanto Theodorus Santar, menerima keputusan nonaktif dari Bupati Falen Kebo.
Pemicunya bukan tanpa dasar. Keduanya disebut lalai menindaklanjuti proses pemberhentian Camat Mutis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Etape Brutal TdBI 2025 Makan Korban! Satu Pembalap Terjatuh di Tikungan Kedungasri
Padahal, tahapan administratif seperti ini menjadi syarat mutlak dalam sistem ASN yang transparan dan teratur.
Ketua Komisi I DPRD TTU, Hironimus Joni Tulasi, buka suara. Menurutnya, keputusan Bupati tersebut memang bagian dari otoritas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 29 Juli 2025: Antam Terkoreksi, UBS Pegadaian Naik Tipis
Namun ia menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi. “Wewenang boleh dimiliki, tapi pelaksanaannya harus berpijak pada hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia mengaku telah berdialog langsung dengan Bupati Falen, membahas pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga: Everton vs West Ham Prediksi-Susunan Pemain: Bentrok Dua Tim Terluka di Pramusim
Prinsip-prinsip ini menurutnya bukan sekadar slogan, tetapi menjadi landasan moral dan hukum dalam setiap keputusan birokrasi.
Di sisi lain, ia menolak bersikap pasif. Jika nantinya ditemukan indikasi bahwa proses pencopotan itu menabrak ketentuan, maka harus ada mekanisme korektif.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Suasana di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) TTU tiba-tiba berubah sunyi.
Senin (28/7) kemarin, kabar tersebar dengan cepat, kedua pucuk pimpinan lembaga itu resmi dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Luis Díaz Resmi Gabung Bayern! Transfer €75 Juta Guncang Eropa
Alexander Tabesi, yang menjabat Kepala Badan, bersama sang sekretaris, Aryanto Theodorus Santar, menerima keputusan nonaktif dari Bupati Falen Kebo.
Pemicunya bukan tanpa dasar. Keduanya disebut lalai menindaklanjuti proses pemberhentian Camat Mutis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Etape Brutal TdBI 2025 Makan Korban! Satu Pembalap Terjatuh di Tikungan Kedungasri
Padahal, tahapan administratif seperti ini menjadi syarat mutlak dalam sistem ASN yang transparan dan teratur.
Ketua Komisi I DPRD TTU, Hironimus Joni Tulasi, buka suara. Menurutnya, keputusan Bupati tersebut memang bagian dari otoritas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 29 Juli 2025: Antam Terkoreksi, UBS Pegadaian Naik Tipis
Namun ia menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi. “Wewenang boleh dimiliki, tapi pelaksanaannya harus berpijak pada hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia mengaku telah berdialog langsung dengan Bupati Falen, membahas pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga: Everton vs West Ham Prediksi-Susunan Pemain: Bentrok Dua Tim Terluka di Pramusim
Prinsip-prinsip ini menurutnya bukan sekadar slogan, tetapi menjadi landasan moral dan hukum dalam setiap keputusan birokrasi.
Di sisi lain, ia menolak bersikap pasif. Jika nantinya ditemukan indikasi bahwa proses pencopotan itu menabrak ketentuan, maka harus ada mekanisme korektif.