Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Menkeu Purbaya Blak-blakan! Bongkar Harga Terbaru Gas LPG 3 Kg, Ternyata Segini

menkeu-purbaya-blak-blakan!-bongkar-harga-terbaru-gas-lpg-3-kg,-ternyata-segini
Menkeu Purbaya Blak-blakan! Bongkar Harga Terbaru Gas LPG 3 Kg, Ternyata Segini

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah mengakui bahwa harga jual gas LPG 3 kilogram (kg) yang beredar saat ini tidak mencerminkan harga sebenarnya.

Selisih tersebut ditutup dengan dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa harga keekonomian LPG 3 kg sebenarnya mencapai Rp42.750 per tabung.

Namun, tabung melon yang sampai ke agen resmi Pertamina hanya dipatok Rp12.750 per tabung, berkat subsidi negara sekitar Rp30.000 per tabung.

“Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi,” kata Purbaya.

Harga LPG 3 Kg di Lapangan

Pantauan di salah satu pangkalan LPG di Tangerang Selatan per 1 Oktober 2025 menunjukkan, harga jual resmi di tingkat pangkalan masih sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni Rp19.000 per tabung.

Namun, di level pengecer atau sub pangkalan, harga bisa lebih tinggi karena sudah termasuk biaya distribusi. Misalnya di Toko Jejen, LPG 3 kg dijual Rp22.000 per tabung bila diantar langsung ke rumah pelanggan.

Selain LPG 3 kg, pemerintah juga masih memberikan subsidi untuk bahan bakar lain seperti Pertalite dan Solar subsidi, agar harga di masyarakat tetap terjangkau.

Rencana Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg

Ke depan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan satu harga LPG 3 kg mulai tahun 2026.

Kebijakan ini akan dibarengi dengan sistem pembelian berbasis KTP terdaftar, yang sudah mulai diuji sejak pertengahan 2024.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan subsidi tepat sasaran.

“Kita akan tentukan satu harga agar subsidi benar-benar sampai ke rumah tangga, nelayan, petani, dan usaha mikro sasaran,” jelasnya.

Bahlil menambahkan, dengan skema satu harga, diharapkan tidak ada lagi permainan harga di tingkat distribusi bawah.

Pemerintah juga sedang memfinalisasi aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan mekanisme harga tunggal berdasarkan biaya logistik.


Page 2

Melipat Waktu, Memangkas Jarak

Melipat Waktu, Memangkas Jarak

Rabu, 1 Oktober 2025 | 05:40 WIB


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah mengakui bahwa harga jual gas LPG 3 kilogram (kg) yang beredar saat ini tidak mencerminkan harga sebenarnya.

Selisih tersebut ditutup dengan dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa harga keekonomian LPG 3 kg sebenarnya mencapai Rp42.750 per tabung.

Namun, tabung melon yang sampai ke agen resmi Pertamina hanya dipatok Rp12.750 per tabung, berkat subsidi negara sekitar Rp30.000 per tabung.

“Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi,” kata Purbaya.

Harga LPG 3 Kg di Lapangan

Pantauan di salah satu pangkalan LPG di Tangerang Selatan per 1 Oktober 2025 menunjukkan, harga jual resmi di tingkat pangkalan masih sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni Rp19.000 per tabung.

Namun, di level pengecer atau sub pangkalan, harga bisa lebih tinggi karena sudah termasuk biaya distribusi. Misalnya di Toko Jejen, LPG 3 kg dijual Rp22.000 per tabung bila diantar langsung ke rumah pelanggan.

Selain LPG 3 kg, pemerintah juga masih memberikan subsidi untuk bahan bakar lain seperti Pertalite dan Solar subsidi, agar harga di masyarakat tetap terjangkau.

Rencana Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg

Ke depan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan satu harga LPG 3 kg mulai tahun 2026.

Kebijakan ini akan dibarengi dengan sistem pembelian berbasis KTP terdaftar, yang sudah mulai diuji sejak pertengahan 2024.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan subsidi tepat sasaran.

“Kita akan tentukan satu harga agar subsidi benar-benar sampai ke rumah tangga, nelayan, petani, dan usaha mikro sasaran,” jelasnya.

Bahlil menambahkan, dengan skema satu harga, diharapkan tidak ada lagi permainan harga di tingkat distribusi bawah.

Pemerintah juga sedang memfinalisasi aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan mekanisme harga tunggal berdasarkan biaya logistik.