Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mentahkan Batas Minimal 500 m2

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Laporan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dalam paripurna Senin lalu (4/2) akhirnya dimentahkan sendiri oleh kalangan legislatif (6/2). Ketua panitia khusus (pansus) raperda IPPT DPRD Banyuwangi, Made Cahyana Negara menegaskan, ada yang salah persepsi dalam memahami batasan minimal lahan 500 m2 tersebut. Kali ini terungkap bahwa tidak semua jenis usaha harus menggunakan lahan sesuai ketentuan batas minimal seperti yang diatur dalam perda tersebut.

Menurut Made Cahyana, Perda IPPT tersebut bertujuan mengatur pemanfaatan dan penggunaan lahan. Pengaturan itu penting agar penggunaan dan pemanfaatan ta nah tidak “menabrak” Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi, tidak mengganggu ekosistem, dan lain-lain. Made mengatakan, Perda IPPT di buat bukan untuk mengurusi perizinan industri dan lain sebagainya. “Kita tidak menutup akses industri. IPPT itu kan hanya izin pemanfaatan penggunaan tanah. Izinnya pun gratis,” ujarnya kemarin (6/2).

Dijelaskan, pihak yang ingin mendirikan usaha kecil, seperti wa rung, kios, perkantoran, dan lain-lain, dengan luas tanah kurang dari 500 meter persegi (m2), tidak harus mengajukan IPPT. “Jadi, IPPT wajib diurus jika luas tanahnya sesuai batas mi nimal yang ditentukan. Bu kan usaha tertentu harus meng gu nakan lahan minimal 500 m2. Ini yang harus diluruskan,” te rangnya. Menurut Made, pihak yang ingin mendirikan usaha dengan luas tanah kurang dari 500 m2 tidak harus mengajukan IPPT.

“Jika ada pihak yang ingin mendirikan industri dengan luas tanah kurang dari 500 m2, ya monggo. Tidak usah mengurus IPPT. Jadi, industri kecil tetap jalan,” paparnya. Namun, aturan batas ta nah minimal untuk pem b ngunan perumahan-baru oleh developer, baik oleh pengembang perorangan maupun badan hukum, yakni 2 hek tare (ha) harus benar-benar di penuhi. “Pasalnya, salah satu syarat mendirikan perumahan, developer harus mengantongi IPPT,” pungkas Made. Diberitakan sebelumnya, pemkab akhirnya mengesahkan Perda IPPT Senin lalu (4/2).

Sejumlah stakeholder pun harus menyesuaikan rencana kerja dan rencana pengembangan usahanya menyusul disetujuinya perda izin pemanfaatan penggunaan tanah tersebut. Sebab, perda yang baru disahkan itu mengatur sejumlah hal terkait batas minimal lahan untuk pendirian per kantoran, pertokoan, dan tanah kavling rumah tinggal. Batas minimal lahan pem bangunan perumahan juga diatur da lam perda tersebut. Dalam perda yang baru dise tujui itu disebutkan, luas tanah untuk pembangunan perkantoran minimal 500 m2.

Fasilitas umum, seperti fasilitas pen didikan dan kesehatan; pertokoan, pergudangan, industri, dan perhotelan, juga harus di dirikan di atas lahan minimal 500 m2. Mereka yang ingin mendirikan usaha pariwisata, seperti tempat rekreasi dan tempat wisata, restoran atau rumah makan, fasilitas olahraga, menara telekomunikasi, bangunan pengisian bahan bakar minyak dan gas (SPBU, SPBE, dan SPBN), dan bangunan jasa komersial lain, juga harus menyediakan lahan minimal 500 m2. Aturan luas minimal pe ngembangan tanah kavling rumah tinggal, baik oleh perorangan mau pun badan hukum, adalah seribu meter persegi. Ketentuan batas tanah minimal untuk pembangunan perumahan baru oleh developer, baik oleh pengembang perorangan maupun badan hukum, lebih luas lagi, yakni 2 ha. (radar)