sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Manajemen Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo kini bisa sedikit bernapas lega. Harapan untuk kembali membuka operasional restoran yang sempat dihentikan mulai menemukan titik terang.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin secara resmi memberikan restu atas pengajuan pernyataan komitmen dari manajemen Mie Gacoan agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan.
Meski demikian, restu tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan bahwa manajemen wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis perizinan dalam kurun waktu empat bulan, sesuai dengan komitmen yang diajukan.
Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo masih melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh ketentuan dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah saya terima surat pengajuannya dan sudah kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti. Karena Resto Mie Gacoan ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak yang nilainya sekitar Rp 1,5 miliar per tahun,” ujar Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin.
Pernah Ditutup karena Tak Ada Iktikad Baik
Aminuddin menjelaskan, kebijakan penghentian sementara kegiatan usaha Resto Mie Gacoan sebelumnya bukan tanpa alasan.
Pemerintah Kota Probolinggo terpaksa menghentikan operasional restoran tersebut karena dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi komitmen perizinan yang telah disepakati.
Waktu yang telah diberikan untuk melengkapi syarat izin dan rekomendasi dari perangkat daerah terkait juga tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak manajemen. Akibatnya, aktivitas usaha harus dihentikan demi menegakkan aturan.
Salah satu kendala utama yang membuat Resto Mie Gacoan belum bisa kembali beroperasi adalah belum terbitnya Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Hal tersebut disebabkan oleh belum terpenuhinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi syarat utama dari aspek lingkungan.
Kini, setelah pengajuan komitmen diterima, manajemen Mie Gacoan diwajibkan segera merealisasikan pembangunan dan kelengkapan IPAL sesuai tenggat waktu yang diajukan.
Diberi Kesempatan, Tapi Tetap Diawasi Ketat
Wali Kota Aminuddin menegaskan, pemerintah daerah melihat adanya perubahan sikap dari manajemen Mie Gacoan yang kini dinilai lebih kooperatif. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
“Selama ini kami melihat sudah ada iktikad baik untuk berkomitmen mengerjakan semua syarat izinnya. Kami beri kesempatan untuk buka kembali, tapi tetap dibatasi waktu untuk melengkapi syarat izin yang belum terbit,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dalam batas waktu yang ditentukan komitmen tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah tidak akan ragu untuk kembali mengambil langkah tegas sesuai regulasi.
Page 2
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti, menyatakan bahwa disposisi dari Wali Kota terkait pengajuan pembukaan kembali Resto Mie Gacoan telah resmi turun.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi.
“Disposisi dari pimpinan (Wali Kota) sudah turun dan akan segera kami tindak lanjuti, termasuk koordinasi dengan perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Satpol PP Tunggu Rekomendasi Resmi
Di sisi lain, Satpol PP Kota Probolinggo juga masih menunggu surat rekomendasi resmi dari DPM-PTSP sebagai dasar untuk membuka kembali aktivitas usaha Resto Mie Gacoan.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti keputusan pemerintah kota sesuai kewenangan.
“Satpol PP sebagai eksekutor akan melaksanakan keputusan atau kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo. Jika surat rekomendasi sudah turun, akan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dengan adanya lampu hijau dari Wali Kota Probolinggo, Resto Mie Gacoan kini tinggal membuktikan keseriusannya dalam memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Jika komitmen tersebut direalisasikan tepat waktu, restoran waralaba populer ini berpeluang kembali beroperasi dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah serta PAD Kota Probolinggo. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Manajemen Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo kini bisa sedikit bernapas lega. Harapan untuk kembali membuka operasional restoran yang sempat dihentikan mulai menemukan titik terang.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin secara resmi memberikan restu atas pengajuan pernyataan komitmen dari manajemen Mie Gacoan agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan.
Meski demikian, restu tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan bahwa manajemen wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis perizinan dalam kurun waktu empat bulan, sesuai dengan komitmen yang diajukan.
Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo masih melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh ketentuan dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah saya terima surat pengajuannya dan sudah kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti. Karena Resto Mie Gacoan ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak yang nilainya sekitar Rp 1,5 miliar per tahun,” ujar Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin.
Pernah Ditutup karena Tak Ada Iktikad Baik
Aminuddin menjelaskan, kebijakan penghentian sementara kegiatan usaha Resto Mie Gacoan sebelumnya bukan tanpa alasan.
Pemerintah Kota Probolinggo terpaksa menghentikan operasional restoran tersebut karena dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi komitmen perizinan yang telah disepakati.
Waktu yang telah diberikan untuk melengkapi syarat izin dan rekomendasi dari perangkat daerah terkait juga tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak manajemen. Akibatnya, aktivitas usaha harus dihentikan demi menegakkan aturan.
Salah satu kendala utama yang membuat Resto Mie Gacoan belum bisa kembali beroperasi adalah belum terbitnya Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Hal tersebut disebabkan oleh belum terpenuhinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi syarat utama dari aspek lingkungan.
Kini, setelah pengajuan komitmen diterima, manajemen Mie Gacoan diwajibkan segera merealisasikan pembangunan dan kelengkapan IPAL sesuai tenggat waktu yang diajukan.
Diberi Kesempatan, Tapi Tetap Diawasi Ketat
Wali Kota Aminuddin menegaskan, pemerintah daerah melihat adanya perubahan sikap dari manajemen Mie Gacoan yang kini dinilai lebih kooperatif. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
“Selama ini kami melihat sudah ada iktikad baik untuk berkomitmen mengerjakan semua syarat izinnya. Kami beri kesempatan untuk buka kembali, tapi tetap dibatasi waktu untuk melengkapi syarat izin yang belum terbit,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dalam batas waktu yang ditentukan komitmen tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah tidak akan ragu untuk kembali mengambil langkah tegas sesuai regulasi.








