Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Modus Licik Pria Banyuwangi Gauli Gadis 15 Tahun, Bawa 'Genderuwo' Bikin Terperdaya, Lihat Nasibnya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – AMF (38) ditangkap polisi karena menggauli calon anak tirinya. Warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu merudapaksa anak dari calon istrinya.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji menjelaskan, AMF pria merudapaksa bocah 15 tahun itu dengan tipu muslihat.

Ia bilang bahwa korban diikuti mahluk halus genderuwo. Untuk bisa melepas genderuwo itu, korban diminta untuk berhubungan badan dengan tersangka.

“Katanya harus disetubuhi,” kata Sudarmaji, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Kecelakaan di Banyuwangi, Pickup Angkut Belasan Buruh Kebun Alami Rem Blong dan Tabrak Pohon

Tipu muslihat itu disampaikan saat tersangka sedang berada di kediaman korban.

Hendak menikahi ibu korban, tersangka memang sering berada di rumah tersebut.

Bersiasat, tersangka terus-terusan menakut-nakuti gadis 15 tahun itu soal cerita karangan genderuwo itu. Korban yang polos akhirnya terperdaya.

Aksi rudapaksa itu bahkan dilakukan berulang kali.

Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.

Baca juga: Sunat Kucing Kesayangan, Pasangan Suami Istri di Banyuwangi Nanggap Jaranan hingga Sebar Undangan

Kasus asusila itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga. Setelah memastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, ia bergegas melapor ke polisi.

Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup.

Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.

“Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku,” tambah Sudarmaji.

Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.


source