Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

MUI Apresiasi Aturan Sound Horeg Forpimda Banyuwangi – TIMES Banyuwangi

mui-apresiasi-aturan-sound-horeg-forpimda-banyuwangi-–-times-banyuwangi
MUI Apresiasi Aturan Sound Horeg Forpimda Banyuwangi – TIMES Banyuwangi

Sabtu, 26 Juli 2025 – 09:11

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – 9*8/Aturan sound horeg yang diterbitkan Forpimda Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat apresisasi dari para pihak, salah satunya MUI Banyuwangi.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Forpimda untuk mengeluarkan SKB (Surat Kesepakatan Bersama) ini. Saya kira, ini akan menjadi petunjuk yang lebih jelas bagi masyarakat dan penegak hukum di bawah,” ucap Sekretaris Umum MUI Banyuwangi Barur Rohim, Sabtu (26/7/2025).

Seperti diketahui, pada Jumat kemarin (25/7/2025) Forpimda Banyuwangi, telah menerbitkan SKB untuk mengatur pelaksanaan karnaval Agustusan dan penggunaan sound horeg. Hal ini dinilai sebagai langkah cepat untuk menyikapi keresahan warga menjelang bulan kemerdekaan yang sarat dengan kegiatan masyarakat.

Barur Rohim menjabarkan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan rekomendasi dari Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam dokumen, salah satu rekomendasinya adalah meminta pemerintah daerah di masing-masing kabupaten atau kota di Jawa Timur untuk mengeluarkan regulasi pengaturan sound horeg.

“Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat yang masih pro-kontra akan pelarangan sound horeg, khususnya dalam karnaval Agustusan mendatang ini. Dengan adanya regulasi ini, bisa jadi pedoman untuk menyelesaikannya,” terang founder Komunitas Pegon itu.

Meski telah terbit SKB, pemuda yang akrab disapa Ayung ini tetap mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan yang lebih kokoh dan holistik.

“Ke depannya harus dirancang Perda (Peraturan Daerah) yang lebih rigid. Sehingga bisa menjadi acuan yang lebih kuat dan menyeluruh,” tegasnya.

Perlu diketahui, fenomena sound horeg telah menjadi polemik yang hangat di Jawa Timur hingga Nasional. Ada keresahan yang dialami masyarakat atas aktivitas arak-arakan sound dengan tingkat kebisingan melebihi ambang batas. Bahkan, sampai merusak fasilitas umum dan diselingi dengan aksi joget erotis.

Pada SKB yang ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Dandim 0825 Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Danlanal Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi memberikan aturan yang spesifik. Mulai dari pengertian, batasan hingga sanksinya.

Di antara kesepakatan tersebut mengatur batasan volume sound yang digunakan tidak boleh melebihi ambang batas aman, yakni 85 desibel atau tak melebihi enam sap dan cukup diarak dengan pickup. Pelaksanaannya pun harus mendapatkan izin otoritas setempat.

Selain itu, juga tidak boleh diiringi dengan jogetan yang mengarah ke gerakan erotis dan berpakaian terbuka. Lebih mengedepankan kepada kekayaan budaya lokal dan spirit nasionalisme selama karnaval di bulan Agustus ataupun waktu mendatang. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ferry Agusta Satrio