Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Nestapa Petani Banyuwangi, Kebun Buah Naga Dipanen Pencuri

NASKAH ID – Seorang pria berinisial DI (33) harus mendekam di penjara gegara aksi pencurian yang dilakukannya. Pria asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, ini ditetapkan sebagai tersangka setelah memanen buah naga milik Masruri, Kusdiono, dan Jumaer.

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan, pemilik kebun buah naga mengaku kehilangan bakal panenannya pada Jumat (24/2/2023) lalu. Buah yang bakal dipanen beberapa hari lagi tiba-tiba saja raib dari pohonnya. Tersangka melakukan aksinya di malam hari.

Metode yang digunakan tersangka mencuri buah naga terbilang cukup brutal. Buah naga siap panen itu tidak dipetik satu-persatu. Melainkan dibabat begitu saja menggunakan sabit yang sudah di bawanya. Kebun buah naga yang dicurinya pun juga mengalami kerusakan.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Banyuwangi Dilaporkan Rusak Akibat Hujan Angin Disertai Petir

Dari tiga kebun yang berbeda, ada sekitar 1 ton lebih buah naga yang dicuri tersangka. Dengan daya jual saat ini yang kuat di angka Rp5 ribu perkilogram, tersangka mendapatkan uang Rp5 juta lebih.

“Buah curian itu diangkut menggunakan motor yang sudah dipasangi tobos,” kata Basori, Senin (27/2/2023).

Mula-mula, tersangka DI tidak langsung menjual buah naga curiannya tersebut. Terlebih dahulu dia mengumpulkannya hingga menurutnya sudah mencapai volume yang layak jual. Tersangka, kemudian menjualnya ke seorang tengkulak.

Apesnya, tengkulak tersebut rupanya sudah hafal dengan petani-petani buah naga yang menjadi suppliernya. Sedangkan tersangka adalah orang baru. Dari situlah kecurigaan si tengkulak bermula. Disaat yang bersamaan, petani yang dicuri tanamannya juga berada di lokasi yang sama.

“Setelah dihubungi kemudian pemilik kebun buah naga datang ke lokasi,” kata Basori.

Saat itu, sempat terjadi dialog yang cukup sengit. Tersangka sempat ditanya asal muasal buah naga yang dijualnya, termasuk dimana kebun miliknya. Tersangka yang terpojok berusaha mengelak dengan berbagai alibinya.

“Tersangka mengaku disuruh tetangganya untuk menjual buah naga,” jelas Basori.

Ketiga korban pun tak hanya diam saja. Ketiganya kemudian melakukan penelusuran. Hingga akhirnya mereka menemukan petunjuk kuat yang mengarah bahwa DI adalah pencuri yang sudah mengobrak-abrik kebun mereka.

“Akhirnya para korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” sambungnya.

source