
BANYUWANGI – Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi menggelandang seorang pemuda bernama Erwin Widianto (24), Selasa (14/11/17) pukul 22.30 WIB.
Pemuda asal Jl. Ikan Sadar No. 52, Rt. 02, Rw. 02, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, ini digelandang polisi karena kedapatan nyabu didalam sebuah kamar salah satu hotel di tengah Kota Banyuwangi.
Dari tangan pemuda jebolan SMP ini, sebagaimana keterangan Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, berhasil disita sejumlah barang bukti (BB).
Barang bukti tersebut diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,19 gram, sebuah bekas bungkus rokok Djarum Super MLD, sebuah HP Asus warna hitam.
“Saat ini Erwin Widianto sudah kita amankan di Rutan Polres Banyuwangi guna menjalani serangkaian penyidikan. Kasus ini juga sedang kita dalami untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” papar perwira asal Aceh ini, Kamis (16/11/17).
Erwin Widianto yang kini sudah naik status menjadi tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegas AKP. Muh. Indra Nadjib.