Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

OJK Ajak Camat dan Kepala Desa di Banyuwangi Edukasi Masyarakat Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal

ojk-ajak-camat-dan-kepala-desa-di-banyuwangi-edukasi-masyarakat-terkait-pinjol-dan-investasi-ilegal
OJK Ajak Camat dan Kepala Desa di Banyuwangi Edukasi Masyarakat Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal

ngopibareng.id

Banyuwangi Selasa, 23 September 2025 16:08 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya dengan memahami ciri-ciri investasi dan juga pinjol ilegal.

Ihwal ini disampaikan dalam Rapat Kordinasi Tiga Pilar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Tenis Indoor, GOR Tawangalun, Banyuwangi, Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini dihadiri ratusan orang. Mulai Camat, Lurah, Kepala Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa dari seluruh Banyuwangi.

Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jember, Inggita Mawarsih Puspita, mengatakan, investasi ilegal dan pinjol ilegal saat ini masih banyak terjadi di tengah masyarakat. Dia menyebut, kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban investasi ilegal dan pinjol ilegal adalah kelompok usia produktif.

“Karena usia produktif memang memerlukan banyak kebutuhan. Seperti kebutuha untuk anak sekolah, mikir biaya untuk nikah dan sebagainya,” jelasnya.

Para Camat, Lurah, hingga Kepala Desa ini ini perannya sangat strategis untuk bisa meyakinkan dan mendorong masyaakat supaya lebih paham dalam membedakan investasi legal dan ilegal, pinjol legal dan ilegal.

“Karena mereka yang setiap harinya menyentuh ketemu masyarakat. Kalau OJK tidak mungkin melakukan secara pribadi, semuanya harus kolaborasi,” terangnya.

Baca Juga

Dijelaskannya, pinjol legal penawarannya tidak akan dilakukan melalui pesan WA yang dikirim serta merta. Pinjol legal juga idak pernah meminta data-data pribadi. Sebab, pinjol legal itu hanya diperkenankan mengakses tiga hal, camera microfon serta lokasi atau lebih gampang disingkat camilan. 

“Kalau sampai dengan akses ke data-data apalagi kontak itu sudah bisa dipastikan itu adalah (pinjol) ilegal,” tegasnya.

Untuk mengenali investasi ilegal, menurutnya, bisa menggunakan prinsip 2 L yaitu Legal dan Logis. Legal berarti terkait dengan izinnya. Artinya penyedia ivestasi itu harus dipastikan mengantongi izin sesuai dengan usahanya. Logis, kata Dia, benefit yang diberikan masih masuk akal. 

“Seperti bunga, acuannya adalah bunga deposito yang dikeluarkan oleh bank,” ujarnya.

Like