
Banyuwangihits.id – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkapkan keberatannya atas penetapan sebagai tersangka dua prajurit TNI aktif yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, prajurit TNI yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Letkol ABC, terlibat kasus dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Basarnas. Letkol ABC ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya HA yang baru pensiun dan tiga orang lain dari pihak swasta.
Agung Handoko mengatakan, sebelumnya tim Puspen TNI mengadakan rapat gelar perkara bersama KPK dan menyatakn keberatan jika kedua personel TNI ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari tim Puspen TNI rapat gelar perkara bersama KPK, dan menetapkan seluruh yang terlibat OTT ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak kami terus terang keberatan. Karena kami punya ketentuan tersendiri, punya aturan sendiri,” ungkap Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferesi pers yang digelar di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/07/23).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…








