Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Patroli Gabungan Tegaldlimo Bekuk Pelaku Illegal Logging, Enam Gelondong Jati Ilegal Diamankan

patroli-gabungan-tegaldlimo-bekuk-pelaku-illegal-logging,-enam-gelondong-jati-ilegal-diamankan
Patroli Gabungan Tegaldlimo Bekuk Pelaku Illegal Logging, Enam Gelondong Jati Ilegal Diamankan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Petugas gabungan dari unsur Polsek Tegaldlimo dan Polhutmob Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi selatan mengamankan pelaku pembakalan liar (illegal logging) pada Selasa malam (30/12).

Tersangkanya adalah Boiran, 40, warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tegaldlimo.

Boiran diamankan setelah terbukti melakukan pembalakan liar dan menyimpan enam gelondong kayu jati ilegal. Kayu-katu tersebut diduga diambil dari hutan produksi RPH Kedunggebang.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Sadimun mengatakan, penangkatan terhadap pelaku berawal dari patroli yang dilakukan petugas gabungan di wilayah tersebut pada Senin (29/12) malam.

Saat itu petugas menemukan tunggak (batang bekas tebangan) baru di wilayah Dusun Pondok Nongko, Desa Kedungsari, Kecamatan Tegaldlimo.

Setelah mendapat temuan tersebut petugas gabungan melakukan pelacakan dengan mengikuti jejak kendaraan yang diduga mengangkut kayu hasil curian.

“Kami ikuti hingga sampai ke salah satu rumah warga bernama Boiran,” jelasnya.

Kapolsek Sadimun menambahkan, tim gabungan menemukan enam kayu jati gelondongan di sekitar rumah Boiran. Kemudian, petugas melakukan interogasi kepada tersangka.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui mengambil kayu jati ilegal dari RPH Kedunggebang. Dari tangan pelaku kami mengamankan enam kayu jati gelondong, satu sepeda motor, gerobak kayu, serta satu gergaji,” ujarnya.

Boiran dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf b dan c Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan

peraturan pemerintahan pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. “Tersangka langsung kami amankan di Mapolsek Tegaldlimo guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Sadimun. (why/sgt)