Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku Begal Payudara di Denpasar Ditangkap, Aksinya Sempat Viral di Media Sosial

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

“Pelaku mengakui mendapatkan “kepuasan” dan “kesenangan” pada saat melakukan perbuatannya,” jelas Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja.

3. Tersangka Beraksi “Begal Payudara” di Banyak Lokasi

Pelaku ternyata juga kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dengan modus remas payudara setiap ada kesempatan, yakni terhitung sejak Januari 2022 di banyak wilayah di Denpasar, Bali. Diketahui, bahwa sebenarnya tersangka sudah menikah.

“Pelaku sudah “beraksi” di 11 TKP (Tempat Kejadian Perkara) wilayah Denpasar, dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak. Asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi, pelaku akan beraksi,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang melanggar kesusilaan.