Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pembunuh Wanita yang Mengambang di Sungai Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID – Dua orang pria DMW (29) dan AS (26) terancam hukuman mati. Keduanya dijadikan tersangka pembunuhan Sumila (55) yang kemudian mayatnya dibuang di sungai Setail di Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Berdasarkan keterangan polisi, kedua tersangka merupakan rekan yang berdomisili di Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Sedangkan korbannya, Sumila adalah warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, ancaman pidana mati tersebut disangkakan karena modus dan cara pelaku cukup bengis. Keduanya menjerat leher korban hingga tewas. Kemudian membuangnya ke sungai

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Mereka melakukan pembunuhan secara keji yang sudah direncanakan sebelumnya,” kata Deddy kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Deddy menjelaskan, pembunuhan berencana ini sudah dimulai sejak korban meminta tolong untuk mengantarnya menagih utang. Tersangka sudah memiliki niat untuk menguasai harta korban. 

“Korban curhat jika dia punya hutang senilai Rp17 juta di Ciamis. Korban meminta tolong menagih utang tersebut dan tersangka mengiyakan. Namun ini hanya alibi untuk menguasai harta korban,” jelas Deddy.

Meskipun gagal menagih utang senilai Rp17 juta tersebut, namun rencana tersangka tidak berhenti. Dia bahkan melibatkan tersangka AS dan menjemputnya untuk menghabisi korban.

Setelah DMW menjemput AS, keduanya bersama korban kemudian berkeliling di Kecamatan Blimbingsari. Disitu, tersangka membeli sebuah tali tampar. Korban tidak curiga dengan keduanya yang membeli tali tersebut. Tersangka kemudian menjerat leher korban hingga tewas.

Setelah melucuti seluruh harta korban, tersangka kemudian menginapkan mayat korban di dalam mobil. Keduanya lalu beristirahat. Barulah esok hari pada Kamis (19/1/2023) malam, tersangka membuang mayat korban dengan melemparnya dari jembatan. 

source