Banyuwangihits.id – Sengketa lahan yang ditempati Sekolah Dasar (SD) 1 Klatak dan sebelumnya digunakan oleh Dinas Pertanian telah mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA). Putusan gugatan dengan nomor perkara 768/Pdt/2024, yang dikeluarkan pada Senin (29/7/2024), langsung disosialisasikan dan dipaparkan di hadapan guru SDN 1 Klatak. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemkab Banyuwangi, perangkat Kelurahan/Kecamatan setempat, dan Satpol PP Banyuwangi.
Setelah pertemuan selesai, plang yang menyebut lahan tersebut milik ahli waris Buang Manan dilepas paksa oleh Satpol PP yang disaksikan oleh kuasa hukum, perangkat SKPD, Camat, Lurah, Sekretaris Dinas Pertanian, dan Kepala BPKAD.
”Tanah ini resmi menjadi aset milik Pemkab Banyuwangi, sesuai putusan MA tertanggal 21 Maret 2024 lalu,” tegas kuasa hukum Pemkab Banyuwangi, Fitrul Uyun Sadewa.
Fitrul menjelaskan bahwa polemik atau sengketa lahan bermula dari gugatan terhadap penerbitan sertifikat. Meskipun sertifikat tersebut sempat dicabut oleh Kanwil Pertanahan, pencabutan atau pembatalan itu tidak mempengaruhi kepemilikan lahan. Penggugat, yang merupakan ahli waris Buang Manan, mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, tetapi gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…