Radarbanyuwangi.id – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU-CKPP) Banyuwangi menggelar sosialisasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang 2024 di aula Daipoeng Simpang Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Selasa (30/7).
Sosialisasi tersebut dihadiri puluhan stakeholder mulai dari perwakilan perangkat desa, camat, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), akademisi, serta asosiasi pengembang perumahan dan real estate.
Dalam sosialisasi ini, stakeholder diberi pemahaman terkait rencana tata ruang wilayah yang sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kabat, Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang RDTR WP Rogojampi, dan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 tentang RDTR WP Singojuruh.
Baca Juga: Beri Perlindungan Hukum Produsen Kopi, Pemkab Urus Sertifikat IG Kopi Robusta Banyuwangi
MENYIMAK: Perwakilan perangkat desa, camat, akademisi, hingga asosiasi pengembang perumahan dan real estate mengikuti sosialisasi yang digelar PU-CKPP. (Ramada Kusuma)
Baca Juga: Dua Rumah Warga Kedalrejo Banyuwangi Rusak Diamuk Puting Beliung: Genting dan Asbes Mabur
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU-CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menyampaikan bahwa tata ruang perlu diatur agar tidak terjadi permasalahan antara pemilik dan pengguna ruang.
”Misalnya, ada seseorang yang memiliki rumah tepat di sebelah pabrik penggilingan padi yang berisik. Akibatnya pemilik rumah terganggu, tidak bisa beristirahat karena kebisingan mesin penggiling padi,” terang pria yang karib disapa Yayan tersebut.
Untuk mencegah permasalahan semacam itu, perlu adanya pengaturan pola ruang atau distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Hal ini yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Banyuwangi.
Pada 2024 terjadi perubahan RTRW di Banyuwangi yang berlaku hingga 20 tahun atau hingga 2044 mendatang. Perda ini mengatur RTRW di seluruh wilayah Banyuwangi. ”Perubahan ini menyesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan,” ujar Yayan.
RTRW ini masih belum cukup sehingga perlu didetailkan dalam RDTR. Untuk satu wilayah Banyuwangi diperlukan sebanyak 36 RDTR. ”Ini yang kami sosialisasikan hari ini (30/7), yaitu RDTR Kabat, Rogojampi, dan Singojuruh,” imbuh Yayan.
RDTR merupakan amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mempermudah perizinan. Sehingga, ketika ada yang mengajukan izin pendirian bangunan, data sudah tersedia dalam sistem. ”Nanti jika lokasinya sudah sesuai, maka izinnya bisa segera keluar,” pungkas Yayan. (gas/sgt/c1)