Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Banyuwangi Terbitkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan …

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan aturan soal penutupan tempat hiburan malam dan pengetatan destinasi wisata sepanjang Ramadan tahun ini. 

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 300/139/429.020/2023 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah.

Dalam SE tersebut, pemkab meminta seluruh tempat hiburan malam dan karaoke ditutup selama masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa.

“Aturan ini berlaku untuk semua tempat hiburan malam dan karaoke, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono, Jumat (23/3/2023).

Tak hanya tempat hiburan, pemkab juga meminta tempat penjualan minuman beralkohol untuk tutup sepanjang Ramadan.

SE itu juga mengatur kegiatan di destinasi wisata. Pemkab mengizinkan destinasi untuk buka enam hari dalam sepakan. Artinya, pengelola destinasi harus menutup tempat wisata yang mereka kelola seminggu sekali.

“Jam operasional juga ditentukan, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan boleh buka kembali pada pukul 20.30 WIB sampai 23.00 WIB,” tambah Mujiono.

Pemkab juga mengizinkan warung serta rumah makan tetap buka dengan beberapa aturan khusus. Pemilik atau pengelola wajib menutup sebagian warung dan tempat makannya agar tak terlihat mencolok oleh masyarakat umum.

Mujiono berharap, aturan tersebut akan membuat umat muslim di Banyuwangi dapat menjalani ibadah puasa dengan hikmat. Selain itu pihaknya juga berharap masyarakat di Bumi Blambangan dapat saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama. (*)


source