Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penilaian SBPE, Tim Asesor Visitasi Pelaksanaan Di Banyuwang…

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi – Tim penilai Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik (SPBE) melakukan penilaian implementasi SPBE di Banyuwangi, Senin (27/11/2023). Visitasi ini merupakan penilaian lanjutan setelah tahapan penilaian dokumen dan interview.

Penerapan SPBE sebagai upaya transformasi digital bertujuan untuk mengarahkan pengembangan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik guna mewujudkan pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas. SPBE mengutamakan peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi, mengonsolidasikan aplikasi menjadi platform digital terpadu baik di internal maupun antar-instansi, serta interoperabilitas data dan aplikasi melalui pemanfaatan Arsitektur SPBE.

Tim penilai SPBE yang hadir di Banyuwangi terdiri dari akademisi perguruan tinggi sebagai penilai eksternal, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Prof. Arif Imam Suroso dari Institut Pertanian Bogor (IPB) selaku assesor eksternal mengatakan, visitasi ini dilakukan untuk  melakukan penilaian secara ‘evidence’. “Kita sudah terima dokumen yang dikirim, sudah kita lakukan wawancara secara daring. Nah visitasi ini untuk memastikan apa yang tercantum di dokumen sesuai atau tidak implementasinya,” kata Arif. 

Ada empat domain penilaian SPBE terdiri atas domain kebijakan internal, domain tata kelola, domain manajemen dan  domain layanan. 

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan pembangunan layanan digital di pemerintahan dilakukan berbasis masyarakat. Komitmen pemkab untuk terus melakukan evaluasi pelaksanaan SPBE agar terus terjadi perbaikan dalam implementasinya. 

“Ini bukan sekedar ikut lomba mendapatkan nilai tertinggi, tetapi bagaimana kami pemerintah daerah dipotret penerapan SPBE-nya. Hasilnya akan menentukan langkah strategis upaya perbaikan,” kata Ipuk.

Dikatakan Ipuk, Presiden telah menetapkan Arsitektur SPBE Nasional melalui Perpres No. 132/2022. Hal itu menunjukkan pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mengakselerasi implementasi integrasi penerapan SPBE untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. 

“Dan kami yang di daerah, akan terus melakukan perbaikan sesuai kaidah yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)


source