Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di wilayah Banyuwangi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan implementasi Program Jaminan Sosial. Upaya ini antara lain dilakukan melalui sosialisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pembinaan Kepatuhan Badan Usaha pada Program Jaminan Sosial.
Kegiatan ini dilaksanakan Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur, Bapenda Jawa Timur, BPJS Kesehatan Banyuwangi, BPJS Ketenagakerjaan Banyuwnagi. Acara ini digelar di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi pada Kamis, 22 Mei 2025.Sinergi para stake holder terkait ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi melalui kepesertaan jaminan sosial. Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Banyuwangi dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, Hendri Taryono, mengatakan sinergi antara Disnaker dan Bapenda Jawa Timur bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini pertama kali dilaksanakan di Jawa Timur. Menurutnya, peran badan usaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera bagi karyawan sangatlah penting.”Kegiatan ini mengawal terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diperkuat SE Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja, serta sosialisasi mengenai PAD dan Jaminan Sosial,” jelasnya.Hendri percaya perusahaan yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah perusahaan yang patuh. Ada 100 badan usaha yang dilibatkan dalam kegiatan ini. Agar lebih efektif, pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi dua hari.Dalam kegiatan itu juga disosialisasikan kebijakan terkait penerimaan asli daerah serta optimalisasi kepatuhan keikutsertaan jaminan sosial oleh perusahaan. Dia menegaskan, kepatuhan terhadap program jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum. “Tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.Kepala Sub bagian Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Jawa Timur di Banyuwangi, Koekoeh Tedjo Soerono, menyampaiakn komitmen PemprovJawa Timur untuk meringankan beban masyarakat terkait pajak kendaraan yang tertuang dalam menyoroti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024. Menurutnya, kebijakan ini sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap optimal melalui skema opsen yang baru, tanpa memberatkan wajib pajak.Dia juga menyampaikan program pemberian keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut di Jawa Timur, tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB meskipun ada opsen. Dia berharap kendaraan dengan KTP atau STNK bernomor polisi di luar Provinsi Jawa Timur dapat dimutasikan ke Jawa Timur, atau secara khusus ke Banyuwangi. “Agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi, karena dampaknya juga akan dirasakan warga Banyuwangi,” jelasnya.Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Banyuwangi, Ariany La’lang, secara detail memaparkan manfaat dan prosedur kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah kongkret dalam mewujudkan kepatuhan badan usaha yang lebih baik. Sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Jawa Timur, khususnya Banyuwangi, dapat terjamin secara optimal.Titus menambahakn, kegiatan ini sangat efektif dalam meningkatkan pemahaman badan usaha mengenai kepatuhan terhadap Program Jaminan Sosial Nasional dan kebijakan daerah lainnya. Seperti diketahui, ada dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Keduanya bersifat wajib bagi pekerja dan tidak dapat dipilih salah satunya,” ujar Titus.Senada dengan itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Mita Kartika Sari, memaparkan perlindungan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dalam kegiatan ini juga digelar sesi diskusi interaktif untuk memberikan kesempatan bagi para perwakilan badan usaha untuk bertanya langsung dan mendapatkan klarifikasi mengenai Keputusan Gubernur Jawa Timur serta berbagai hal terkait jaminan sosial.
Like