Tayang: Selasa, 9 Juli 2024 16:28 WIB

Istimewa
Pelaku pencurian sepeda motor milik teman wanitanya di Banyuwangi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – RS (28), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik teman wanitanya, KIR (34), warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku dan korban baru saja bertemu setelah sebelumnya berkenalan via media sosial.
Setelah intens berkomunikasi setelah perkenalan itu, korban dan pelaku janjian untuk bertemu.
Pelaku jauh-jauh mendatangi korban ke Banyuwangi.
Saat sampai di kabupaten di ujung timur Pulau Jawa, korban memberi tumpangan kepada pelaku di tempat indekosnya.
Baca juga: 2 Pemulung di Jember Ternyata Spesialis Pencurian di Rumah Kosong, Kepergok Warga, Beraksi 20 kali
“Pelaku diberi tumpangan tidur di kamar kos korban. Saat korban tertidur, motor dan hape miliknya diambil,” kata Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Dimas Setyo Nugroho, Selasa (9/7/2024).
Korban baru mengetahui adanya pencurian itu pada pagi hari, setelah bangun tidur pada Jumat (5/7/2024).
Ia kaget saat melihat pintu kamar kosnya terbuka.
Setelah mencari-cari, ia baru mengetahui bahwa sepeda motor dan telepon genggamnya turut hilang.
“Setelah itu, korban langsung lapor ke Polsek,” tutur Dimas.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Genteng langsung terjun ke lapangan.
Mereka melacak keberadaan pelaku.
Baca juga: Ditolak Nambah saat Open BO, Pemuda ini Kalap Bunuh Kenalan Wanitanya, Makin Panik saat Teriak
Dari hasil pelacakan, aparat mengejar pelaku hingga akhirnya dapat tertangkap.
“Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Ditangkap siang hari saat sedang mengendarai sepeda motor korban. Tersangka dalam perjalanan kabur ke Ciamis,” sambung Dimas.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Genteng. Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka. Ia ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian itu, polisi menaksir korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” sambungnya.