Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penerimaan PBB Ditarget Rp 20 M

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Realisasi pundi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2013, tampaknyaakan lebih cepat masuk kas daerah dibanding tahun lalu. Sebab, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mempercepat proses penagihan pada wajib pajak (WAP) PBB. Tahun 2013 merupakan tahun pertama, Pemkab Banyuwangi melakukan penarikan PBB. Tahun lalu, kewenangan penarikan PBB masih dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Mulai tahun ini, kewenangan penarikan PBB dilimpahkan pada pemerintah daerah,” ungkap Kepala Dinas Dispenda, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono kemarin (20/1). Tidak hanya kewenangan penarikan, lanjut Suyanto, penerimaan hasil PBB tidak lagi dibagi dengan pemerintah pusat namun 100 persen masuk jadi pendapatan daerah. Banyuwangi memiliki potensi penerimaan PBB sekitar Rp 23 miliar. Pada tahun 2013 ini, target penerimaan PBB dipatok sebesar Rp 20 miliar.

Pihaknya sengaja tidak memasang target sesuai dengan potensi penerimaan PBB, karena masih tahun pertama penarikan PBB oleh pemerintah daerah. Kalau dalam pelaksanaan realisasinya melampaui target, maka akan dilakukan revisi target pada pembahasan PAK APBD mendatang. “Jumlah wajib pajak PBB di Banyuwangi mencapai 800 ribu,” kata Suyanto. Dari 800 ribu wajib pajak itu, sebanyak empat kecamatan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dari 24 kecamatan sudah selesai dicetak.

Pada tahap pertama, SPPT empat kecamatan akan dikirim lebih dulu. Sedangkan SPPT kecamatan lainnya, akan dikirim pada tahap berikutnya. Pada bulan Februari mendatang, Suyanto menargetkan penerimaan PBB sudah mulai masuk ke kas daerah  Pada tahun-tahun sebelumnya, pengiriman SPPT baru dilakukan sekitar akhir Februari hingga April. Akibat molornya pengiriman SPPT, realisasi pembayaran PBB baru masuk sekitar bulan Juni. “Tahun ini, pencetakan SPPT kita lembur agar pengirimannya lebih cepat dan masyarakat punya cukup waktu untuk membayar kewajiban PBB,” katanya.

Pembayaran PBB mulai tahun ini, berbeda dengan tahun lalu. Kalau tahun-tahun sebelumnya, pembayaran PBB bisa dilakukan di beberapa Bank. Untuk tahun ini, pembayaran PBB hanya bisa dilakukan di Bank Jatim. Pembayaran PBB di Bank Jatim itu dilakukan secara online. Pembayaran sistem online banyak manfaat yang di dapatkan wajib pajak. Salah satunya, menghindari pembayaran PBB double. Melalui sistem online ini, PBB yang sudah dibayar akan terblokir dengan sendirinya.

Sehingga kalau ada pembayaran lagi, secara otomatis akan ditolak. “Sebelumnya sistem ini belum ada, sehingga masih ada wajib pajak yang bayar double,” ujar Suyanto. Melalui sistem online kasus pembayaran PBB double tidak akan terulang lagi. Sebab, PBB yang sudah dibayar tidak bisa dibayar lagi di Bank. “Kita sedang menyiapkan loket drive thru di kantor Dispenda. Melalui loket drive thru itu, wajib pajak tidak perlu turun dari mobil,” tambahnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :