Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga terhitung sejak 2 Februari 2023 yang dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga, maka kantor PT BPR Bagong Inti Marga ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis pengumuman OJK, dikutip Jumat (10/2/2023).
Sebelum izin usaha dicabut, PT BPR Bagong Inti Marga sejak 29 Agustus 2022 ditetapkan menjadi BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaannya dianggap tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham/pengurus PT BPR Bagong Inti Marga melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan nyatanya tidak terealisasi.
“Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tulisnya.
Selanjutnya penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bagong Inti Marga akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
(aid/eds)