BANYUWANGI – Pengumuman hasil seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) honorer kategori II (K2) masih belum jelas hingga kemarin (18/11). Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) belum memberikan kepastian tanggal pengumuman hasil tes CPNS tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi, Sih Wahyudi mengatakan, tanggal kepastian pengumuman hasil tes CPNS belum diketahui secara jelas.
Walau demikian, informasi yang diterima dari pusat, hasil tes CPNS akan diumumkan pekan pertama Desember 2013. Karena belum ada kepastian tanggal pengumuman, kata Sih Wahyudi, maka kemungkinannya pengumuman hasil tes CPNS dilakukan 1 hingga 7 Desember 2013. Itu berdasar asumsi bahwa pengumumanhasil tes akan dilakukan pada pekan pertama Desember mendatang. Jika pengumuman itu dilakukan pekan pertama Desember, maka pengumuman tinggal sebelas hari lagi.
Sih Wahyudi berharap, semua honorer K2 Banyuwangi yang mengikuti tes lolos menjadi CPNS. Jika honorer K2 ada yang tidak lolos, masih ada kesempatan mengikuti tes tahun 2014 mendatang. Selain menggelar tes tahun 2013, pemerintah akan menggelar tes CPNS bagi honorer K2 pada tahun 2014. Walau tes CPNS akan digelar lagi 2014 mendatang, tapi sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur pelaksanaan CPNS tahun 2014.
“Sementara informasi yang kita terima dari pusat, tahun 2014 ada lagi tes CPNS untuk honorer K2,” kata Sih Wahyudi. Semua honorer K2 di Banyuwangi berharap bisa lolos dalam tes yang digelar tahun 2013 ini. Mereka khawatir, kalau mengikuti tes CPNS tahun 2014 akan terbentur aturan baru yang dibuat pemerintah. Pada saat bertemu Bupati Abdullah Azwar Anas di halaman kantor Pemkab Banyuwangi beberapa waktu lalu, ribuan tenaga honorer K2 berharap banyak agar mendapat prioritas diangkat menjadi CPNS.
Walau demikian, Bupati Anas pada saat itu tidak berani memberikan janji memprioritaskan para honorer K2 diangkat menjadi CPNS. Bupati Anas beralasan, pengangkatan CPNS honorer K2 bukan kewenangan bupati, melainkan kewenangan pemerintah pusat. Karena kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. (radar)