BANYUWANGI, KOMPAS.com – Penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau dikenal sebagai Denada didugat seorang pemuda Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24).
Ressa menggungat Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi karena merasa keberadaannya sebagai anak kandung tidak diakui Denada dan ia merasa ditelantarkan sejak kecil.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengatakan, Ressa yang selama ini disebut sebagai adik Denada, baru mengetahui bahwa ia merupakan anak kandung Denada saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Awalnya dengar dari kabar selentingan, lalu dia diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya memberi tahu hal yang sebenarnya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak Denada,” terang Firdaus.
Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Banyuwangi, Capai 4 Meter
Bibi Denada yang merawat Ressa sejak kecil tersebut adalah adik dari ibunda Denada, penyanyi Emilia Contessa yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Setelah menerima informasi tersebut, Ressa telah beberapa kali menanyakan secara langsung dan meminta jawaban kepada Denada. Namun, Denada tetap mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya dan anak dari bibinya.
“Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya,” sambung Firdaus.
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Berburu Sunrise Terbaik di Banyuwangi
Sementara itu, selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi dan kebutuhan hidup Ressa selama ini dipenuhi oleh keluarga besar Denada, terutama almarhumah Emilia Contessa.
“Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada,” tutur Firdaus.
Atas dasar itulah, Ressa memutuskan untuk menggugat Denada. Firdaus menyebut, gugatan tersebut berisi dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak kandung.
Firdaus mengaku, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti yang menyatakan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Namun, bukti itu baru akan dibuka dalam pengadilan.
“Saat ini masih dalam tahap mediasi (di Pengadilan). Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat. Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” bebernya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal membenarkan dan mengatakan bahwa pihaknya telah datang ke PN Banyuwangi saat mediasi digelar beberapa waktu lalu.
“Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali,” ujar Iqbal.
Iqbal mengaku baru mendapat materi gugatan saat mediasi. Namun, ia belum mempelajarinya dan belum mendiskusikannya dengan Denada.
“Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami,” tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




