sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa tiga terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga terpidana tersebut, Freddy Gondowardojo, Harno Trimadi, dan Hardho, dimintai keterangan terkait mekanisme pengaturan lelang serta pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga: Infrastruktur Diperkuat, KAI Daop 9 Jember Pastikan Kelancaran Perjalanan Kereta Api Nataru
Pemeriksaan juga mencakup aliran dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pihak tertentu di Ditjen Perkeretaapian.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
OTT tersebut kemudian membawa KPK pada penetapan 10 tersangka awal yang langsung ditahan.
Baca Juga: Viral Kasus Tumbler, KAI Tegaskan Barang Pribadi Tanggung Jawab Pengguna Kereta Api
Seiring perkembangan penyidikan hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi yang turut diduga terlibat.
Dugaan korupsi mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan berbagai proyek tersebut, KPK menemukan indikasi adanya rekayasa pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek.
Baca Juga: Transformasi Transportasi di Jawa Barat, Kolaborasi KAI dan Pemprov Jabar untuk Layanan Kereta Api Lebih Baik
Praktik tersebut diduga melibatkan jaringan pejabat, pihak swasta, serta koordinator pengumpul dana yang memfasilitasi transaksi suap.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur perkeretaapian nasional.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa tiga terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga terpidana tersebut, Freddy Gondowardojo, Harno Trimadi, dan Hardho, dimintai keterangan terkait mekanisme pengaturan lelang serta pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga: Infrastruktur Diperkuat, KAI Daop 9 Jember Pastikan Kelancaran Perjalanan Kereta Api Nataru
Pemeriksaan juga mencakup aliran dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pihak tertentu di Ditjen Perkeretaapian.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
OTT tersebut kemudian membawa KPK pada penetapan 10 tersangka awal yang langsung ditahan.
Baca Juga: Viral Kasus Tumbler, KAI Tegaskan Barang Pribadi Tanggung Jawab Pengguna Kereta Api
Seiring perkembangan penyidikan hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi yang turut diduga terlibat.
Dugaan korupsi mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan berbagai proyek tersebut, KPK menemukan indikasi adanya rekayasa pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek.
Baca Juga: Transformasi Transportasi di Jawa Barat, Kolaborasi KAI dan Pemprov Jabar untuk Layanan Kereta Api Lebih Baik
Praktik tersebut diduga melibatkan jaringan pejabat, pihak swasta, serta koordinator pengumpul dana yang memfasilitasi transaksi suap.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur perkeretaapian nasional.







