Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Petugas PolPP Banyuwangi Pasang Segel Dilahan Sawah Tak Berijin Alih Fungsi Non Pertanian

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sugiyono menambahkan, pihak trantib sudah sering menegur aktivitas pembangunan dilahan yang semula sawah menjadi lahan tanah urug dan berpondasi mengelilingi lahan sawah.

“Kita sering cek lokasi kegiatan alih fungsi dari lahan pertanian menjadi non pertanian, saat ada aktivitas kita tegur karena perijinan belom ada.” Terangnya.

“Saat ini kegiatan pembangunan dihentikan sampai pemilik lahan memiliki ijin yang komplit,” ungkap Sugiyono.

Berdasarkan peraturan daerah no 8 tahun 2012, rencana tata ruang wilayah Kab,Banyuwangi tahun 2021-2022 serta berdasarkan kajian pemetaan oleh Universitas ITS tahun 2016 dan pemetaan petugas lapangan di Kec Cluring, lahan tersebut masuk dalam peta perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kab, Banyuwangi tahun 2021.

Kondisi saat ini lahan sawah berubah menjadi tanah urugan yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.