Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PN Banyuwangi Gandeng YKBH, Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Terdakwa Kembali Dibuka

pn-banyuwangi-gandeng-ykbh,-layanan-bantuan-hukum-gratis-untuk-terdakwa-kembali-dibuka
PN Banyuwangi Gandeng YKBH, Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Terdakwa Kembali Dibuka

RADARBANYUWANGI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kembali bekerja sama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada para terdakwa yang menjalani sidang.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman keduanya di Command Center PN Banyuwangi, Selasa (30/12).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua PN Banyuwangi I Gede Yuliartha dan Ketua YKBH Banyuwangi Moch. Djazuli.

Dalam kesepakatan itu, PN Banyuwangi mempercayakan Posko Bantuan Hukum (Posbankum) PN Banyuwangi dipegang oleh YKBH Banyuwangi sehingga dapat memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis kepada seluruh terdakwa yang menjalani proses persidangan secara gratis.

Selain itu, juga memberikan layanan non-litigasi atau pelayanan hukum di luar pengadilan seperti, konsultasi, pembuatan dokumen hukum dan memberikan informasi hukum.

“Kami menunjuk YKBH Banyuwangi untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada terdakwa yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Ketua PN Banyuwangi, I Gede Yuliartha.

Gede berharap YKBH Banyuwangi bisa berintegritas dan bertanggungjawab dalam menjalankan amanahnya. Sehingga, para pencari keadilan dapat merasa terbantu.

“Kita harapakan layanan gratis ini bisa memberikan edukasi, konsultasi dan bantuan hukum yang humanis serta profesional,” harapnya.

Ketua YKBH Banyuwangi Moch. Djazuli mengatakan, MoU dengan PN merupakan momentum yang sangat berarti.

Kepercayaan yang kembali diberikan oleh PN Banyuwangi kepada YKBH Banyuwqngi, sebagai penyedia jasa layanan bantuan hukum adalah sebuah amanah besar.

“Ini merupakan amanah besar bagi kami, makanya kami akan jalankan dengan penuh integritas dan tanggungjawab,” katanya.

Djazuli menyadari bahwa keberadaan Posbakum bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif undang-undang.

Melainkan ujung tombak bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat Banyuwangi yang kurang mampu secara ekonomi maupun akses informasi hukum.

“Kami YKBH Banyuwangi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dengan memastikan setiap masyarakat yang datang mendapatkan edukasi, konsultasi, dan bantuan hukum yang humanis dan profesional,” sebutnya.


Page 2


Page 3

RADARBANYUWANGI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kembali bekerja sama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada para terdakwa yang menjalani sidang.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman keduanya di Command Center PN Banyuwangi, Selasa (30/12).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua PN Banyuwangi I Gede Yuliartha dan Ketua YKBH Banyuwangi Moch. Djazuli.

Dalam kesepakatan itu, PN Banyuwangi mempercayakan Posko Bantuan Hukum (Posbankum) PN Banyuwangi dipegang oleh YKBH Banyuwangi sehingga dapat memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis kepada seluruh terdakwa yang menjalani proses persidangan secara gratis.

Selain itu, juga memberikan layanan non-litigasi atau pelayanan hukum di luar pengadilan seperti, konsultasi, pembuatan dokumen hukum dan memberikan informasi hukum.

“Kami menunjuk YKBH Banyuwangi untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada terdakwa yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Ketua PN Banyuwangi, I Gede Yuliartha.

Gede berharap YKBH Banyuwangi bisa berintegritas dan bertanggungjawab dalam menjalankan amanahnya. Sehingga, para pencari keadilan dapat merasa terbantu.

“Kita harapakan layanan gratis ini bisa memberikan edukasi, konsultasi dan bantuan hukum yang humanis serta profesional,” harapnya.

Ketua YKBH Banyuwangi Moch. Djazuli mengatakan, MoU dengan PN merupakan momentum yang sangat berarti.

Kepercayaan yang kembali diberikan oleh PN Banyuwangi kepada YKBH Banyuwqngi, sebagai penyedia jasa layanan bantuan hukum adalah sebuah amanah besar.

“Ini merupakan amanah besar bagi kami, makanya kami akan jalankan dengan penuh integritas dan tanggungjawab,” katanya.

Djazuli menyadari bahwa keberadaan Posbakum bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif undang-undang.

Melainkan ujung tombak bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat Banyuwangi yang kurang mampu secara ekonomi maupun akses informasi hukum.

“Kami YKBH Banyuwangi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dengan memastikan setiap masyarakat yang datang mendapatkan edukasi, konsultasi, dan bantuan hukum yang humanis dan profesional,” sebutnya.