sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 (Daop) Semarang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, serta unsur kepolisian, TNI, kecamatan, dan kelurahan setempat menyepakati penutupan jalan perlintasan langsung (JPL) KM 98+2/3.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa penutupan JPL tersebut merupakan hasil evaluasi bersama lintas instansi.
Baca Juga: Sepi Pembeli Jelang Tahun Baru 2026, Pedagang Terompet Banyuwangi Keluhkan Omzet Terus Menurun
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi perlintasan sebidang tersebut.
Menurutnya, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan transportasi perkeretaapian.
Penutupan JPL KM 98+2/3 dilakukan secara fisik dengan pemasangan patok serta pembongkaran jalan aspal di bagian tengah jalur kereta api.
Baca Juga: Cegah Genangan Saat Musim Hujan, Drainase Jalan Raya Lemahbang Dewo Banyuwangi Diperbaiki 373 Meter
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas lalu lintas kendaraan yang melintas langsung di jalur rel, sehingga potensi konflik antara perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat dihilangkan secara permanen.
Keputusan ini disepakati oleh berbagai pihak terkait, antara lain KAI Daop 4 Semarang, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Kepolisian Sektor setempat, Komando Rayon Militer, pihak kecamatan, hingga kelurahan.
Sinergi antarinstansi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan kebijakan keselamatan yang efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Eva Hestiyawati Nahkodai Golkar Banyuwangi 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Sebelum penutupan dilakukan, seluruh pihak telah melaksanakan koordinasi intensif guna memastikan proses berjalan lancar.
Koordinasi ini juga bertujuan untuk meminimalkan dampak sosial serta memastikan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang memadai terkait alasan dan manfaat penutupan JPL.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 (Daop) Semarang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, serta unsur kepolisian, TNI, kecamatan, dan kelurahan setempat menyepakati penutupan jalan perlintasan langsung (JPL) KM 98+2/3.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa penutupan JPL tersebut merupakan hasil evaluasi bersama lintas instansi.
Baca Juga: Sepi Pembeli Jelang Tahun Baru 2026, Pedagang Terompet Banyuwangi Keluhkan Omzet Terus Menurun
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi perlintasan sebidang tersebut.
Menurutnya, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan transportasi perkeretaapian.
Penutupan JPL KM 98+2/3 dilakukan secara fisik dengan pemasangan patok serta pembongkaran jalan aspal di bagian tengah jalur kereta api.
Baca Juga: Cegah Genangan Saat Musim Hujan, Drainase Jalan Raya Lemahbang Dewo Banyuwangi Diperbaiki 373 Meter
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas lalu lintas kendaraan yang melintas langsung di jalur rel, sehingga potensi konflik antara perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat dihilangkan secara permanen.
Keputusan ini disepakati oleh berbagai pihak terkait, antara lain KAI Daop 4 Semarang, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Kepolisian Sektor setempat, Komando Rayon Militer, pihak kecamatan, hingga kelurahan.
Sinergi antarinstansi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan kebijakan keselamatan yang efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Eva Hestiyawati Nahkodai Golkar Banyuwangi 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Sebelum penutupan dilakukan, seluruh pihak telah melaksanakan koordinasi intensif guna memastikan proses berjalan lancar.
Koordinasi ini juga bertujuan untuk meminimalkan dampak sosial serta memastikan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang memadai terkait alasan dan manfaat penutupan JPL.








