Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PNS Dilarang Merokok di Dalam Ruang Kerja

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Demi menciptakan lingkungan bersih dan sehat, Bupati Abdullah Azwar Anas melarang semua karyawan di lingkungan Pemkab Banyuwangi merokok di ruang kerja. Karyawan pemerintah daerah yang merokok diminta merokok di luar ruang kerja. Larangan merokok dalam ruang kerja itu disampaikan Bupati Anas dalam rapat koordinasi (rakor) Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Banyuwangi kemarin (11/11).

Sebelum menggelar rakor, Bupati Anas melakukan sidak di beberapa ruang kerja bidang di lingkungan Dinas PU BMCKTR Dalam sidak itu, Bupati Anas menemukan salah satu ruang kerja bidang yang kotor dan penuh puntung rokok. Menemukan ruang kerja yang kotor, Bupati Anas langsung memanggil beberapa kepala bidang (kabid) keruang Kepala Dinas PU BMCKTR Banyuwangi, Mujiono. Dalam pertemuan itu, Bupati Anas membrifing kepala bidang.

Orang nomor satu di jajaran Pemkab Banyuwangi itu menyoroti beberapa hal. Salah satunya, ruang yang penuh puntung rokok. Selain itu, Bupati Anas juga menyoroti minimnya tanaman bunga di lingkungan Dinas PU BMCKTR. Dia meminta menambah taman bunga di ruang kerja. “Tanaman bunga itu penting untuk menambah oksigen dalam ruangan. Jika suplai oksigen cukup, maka kerja akan selalu fresh dan produktivitas kerja akan bertambah,” katanya.

Larangan merokok dalam ruang kerja tidak hanya berlaku bagi karyawan Pemkab Banyuwangi. Jika ada tamu yang ke betulan merokok, juga harus diminta merokok di luar ruangan. Dalam ruang kerja, kata Bupati Anas, tidak boleh ada asap rokok dan tidak boleh ada puntung rokok. Kantor pemerintah harus memberikan teladan hidup bersih dan sehat. Salah satunya, membersihkan ruang kerja dari asap rokok. (radar)