Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi di Banyuwangi Sidak Apotek, Masih Temukan Sirup yang Dilarang BPOM

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Banyuwangi

Polisi menemukan sejumlah apotek dan toko jamu di Pesanggaran masih menjual obat sirup anak yang dilarang peredarannya oleh (BPOM).

Sejumlah obat sirup penurun demam yang mengandung bahan berbahaya etilen glikol dan menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak tersebut, masih dijual dan tersedia di etalase apotek dan toko jamu wilayah setempat.

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi menyampaikan ada kurang lebih empat apotek dan satu toko jamu yang dilakukan pengecekan.

“Hasilnya, obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM masih tersedia di tiga apotek dan satu toko jamu yang kita cek,” ujar Basori kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Adapun rinciannya keseluruhan, 29 botol obat sirup Unibebi dan 97 obat sirup Termorex.

“Mereka yang masih memiliki stok jenis sirup yang dilarang itu, kita minta untuk segera dikembalikan kepada distributor maupun produsen obat tersebut,” tegas Basori.

Menurut Basori, kegiatan pengecekan ke apotek maupun toko obat itu hanya sebatas imbauan. Belum ada sanksi tegas yang diberikan.

“Kami juga menempelkan stiker imbauan kepada masyarakat terkait 5 jenis obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM. Agar masyarakat teredukasi untuk menghindarinya,” tutupnya

Adapun lima jenis merk obat sirop yang ditarik oleh BPOM. Masing-masing Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough, Unibebi Demam, dan Unibebi Demam Drops.

Lima jenis obat sirop itu mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan No: SR.01.05/III/3461/2022.

Simak Video “3 Zat Berbahaya yang Cemari Obat Sirup hingga Sebabkan Anak Gagal Ginjal
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)

source