Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Sergap Pemburu Liar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Amankan 36 Ekor Satwa Langka

TEGALDLIMO – Perburuan liar di Kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP), Kecamatan Tegaldlimo, masih marak. Meski sudah ada larangan berburu di kawasan tersebut, sebagian warga tetap nekat melakukan perburuan di sana. Seperti yang terjadi kemarin. Seorang pemburu bernama Suparno, 27, warga Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, tertangkap tangan tengah berburu satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Dari tangan Suparno, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 32 ekor burung jenis cucak jenggot, 3 ekor burung tlebean, 1 ekor burung larwo; 2 buah toples isi perekat, 35 bumbung bambu, dan sebuah senter. Perburuan yang dilakukan Suparno di kawasan konservasi tersebut sudah berlangsung selama beberapa hari. Nah, saat dia hendak pulang, polisi memergokinya. Sebenarnya Suparno tidak sendirian dalam berburu.

Dia berburu bersama dua rekannya. Hanya saja, saat penyergapan, kedua temannya berhasil lolos. “Yang dua orang masih kita kejar,” kata Kasi Humas Polsek Tegaldlimo, Aiptu Suhadi. Pihaknya memang rutin menggelar operasi di wilayah TNAP, tepatnya di Junarimba, Blok Watu Pecah, STPN Wilayah 2, Resort Kucur. Saat patroli, pihaknya berpapasan dengan tiga orang yang dicurigai sebagai pemburu liar.

“Satu orang kita tangkap, dan yang lain kabur,” ungkap Suhadi. Malam itu juga polisi langsung meng- gelandang tersangka untuk dimintai keterangan di Mapolsek Tegaldlimo. Hasil interogasi, polisi mengetahui jejak pelaku yang kabur. ”Sebaiknya menyerahkan diri,” imbaunya. Dalam kasus tersebut pihaknya mener- apkan Pasal 33 (3) jo Pasal 21 (2) jo Pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Suhadi. (radar)