
BANYUWANGIHITS.ID – Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri ponsel di ruang ATM dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang diketahui bernama Nu’im Hayat (46), warga Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Rogojampi setelah penyelidikan cepat berdasarkan laporan korban dan bukti di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Tatang Purwohadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berinisial WA (30) melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri yang berada di sebelah Toko Fresh, Desa Gitik, pada Rabu (05/02) sekitar pukul 06:30 WIB. Saat itu, korban menaruh ponselnya di atas mesin ATM sebelum mengambil uang tunai. Namun, setelah selesai, ia lupa membawa kembali ponselnya dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
Tak lama setelah keluar dari ATM, korban menyadari bahwa ponselnya tertinggal dan segera kembali untuk mengambilnya. Namun, saat tiba di lokasi, ponsel miliknya, yakni Samsung Galaxy A54, sudah tidak ada. Menyadari kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rogojampi.
“Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi, dan juga memeriksa rekaman CCTV di lokasi,” ujar Iptu Tatang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya dalam waktu kurang dari sehari. Pelaku mengaku mengambil ponsel tersebut dengan niat menjualnya karena kebutuhan ekonomi.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata seorang petugas yang ikut dalam penangkapan.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Rogojampi dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Seluruh bukti dan keterangan saksi sudah kami kumpulkan. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Iptu Tatang. (DIN/SUC)