Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tetapkan 25 Tersangka Pasca Bentrok Dua Perguruan Silat di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu didampingi jajaran saat memberikan keterangan, Jumat 18 Maret 2022. (Foto: Suaraindonesia.co.id)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan 25 orang jadi tersangka pasca bentrok 2 perguruan silat di wilayah Kecamatan Bangorejo pekan lalu.

“Sebanyak 25 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang diantaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Seluruhnya kita tahan. Kecuali, lima orang yang masih di bawah umur,” kata Kapolresta Banyuwangi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pol Nasrun Pasaribu, Jumat 18 Maret 2022.

Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan, 25 orang yang ditetapkan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca bentrokan.

“Dari hasil lidik sidik rangkaian dari tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan, terdapat beberapa Laporan Polisi (LP),” jelas Kombes Pol Nasrun Pasaribu.