Jumat, 06 Desember 2024 – 17:31
TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi melalui Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (39) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, seorang remaja berusia 16 tahun.
Kasus ini diungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan ibu korban, yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut diduga telah berlangsung beberapa kali sejak pertengahan tahun 2024, tepatnya bulan Mei.
Kronologi Pengungkapan Kejahatan
Korban awalnya menceritakan kepada ibunya bahwa ia merasa tidak nyaman dengan perlakuan ayah tirinya. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban berdiskusi dengan anggota keluarga lainnya dan memutuskan untuk melapor ke Polsek Pesanggaran pada akhir November 2024.
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan korban serta barang bukti atas kejahatan ini. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan anak.
Dukungan Penting bagi Korban
Kapolsek Lita menegaskan bahwa keberanian korban untuk berbicara adalah langkah awal yang sangat penting dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengapresiasi dukungan keluarga yang turut membantu proses pelaporan.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peran keluarga sangat penting dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada anak-anak,” ujarnya.
Pentingnya Edukasi dan Pencegahan
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap isu perlindungan anak. Kapolsek menekankan bahwa siapa pun yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang melanggar hukum terhadap anak, harus segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus ini saat ini tengah ditangani lebih lanjut oleh Polresta Banyuwangi. Polisi memastikan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada korban.(*)
Pewarta : Syamsul Arifin
Editor :
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |