sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah dipastikan kembali menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran tahun 2026.
Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.
Meski hingga saat ini aturan resmi belum diterbitkan pemerintah, pola pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan gambaran cukup jelas mengenai waktu pencairan maupun kisaran besaran yang akan diterima aparatur negara.
Selama ini, pemerintah secara konsisten memberikan THR setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Pengumuman resmi biasanya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta kebijakan teknis dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diterbitkan mendekati waktu pencairan.
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan praktik sebelumnya, THR aparatur negara umumnya dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran.
Tujuannya agar para penerima memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Jika mengacu pada prediksi kalender hijriah, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret. Dengan demikian, THR berpotensi mulai cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Penerbitan aturan resmi sangat penting karena menjadi dasar hukum pencairan sekaligus memberikan kepastian terkait besaran yang diterima oleh masing-masing aparatur negara.
Komponen THR Aparatur Negara
Besaran THR aparatur negara tidak hanya berupa gaji pokok. Nominal yang diterima mengacu pada satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok sesuai golongan atau pangkat
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau tunjangan umum
- Tunjangan jabatan atau tunjangan struktural/fungsional
- Tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi
Karena komponen tersebut berbeda pada setiap aparatur negara, maka nominal THR juga tidak sama.
Semakin tinggi golongan, pangkat, maupun jabatan, maka semakin besar pula THR yang diterima.
Perkiraan Besaran THR PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada struktur gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini, berikut estimasi kisaran THR PNS tahun 2026:
- Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
- Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
- Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Angka tersebut masih berupa perkiraan, bukan nominal resmi. Besaran final akan diumumkan pemerintah setelah regulasi resmi diterbitkan.
Page 2
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), skema perhitungan THR pada prinsipnya sama dengan PNS, yakni setara satu kali penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada jabatan serta pangkat.
Sementara itu, PPPK juga diperkirakan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Pensiunan Tetap Dapat THR
Pemerintah juga diperkirakan tetap memberikan THR kepada pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Besaran THR bagi pensiunan biasanya setara dengan satu kali uang pensiun bulanan tanpa potongan.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para purnabakti yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.
Perlu ditegaskan bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai besaran pasti maupun jadwal final pencairan THR 2026.
Informasi yang beredar masih berupa prediksi berdasarkan pola kebijakan tahun sebelumnya.
Masyarakat, khususnya aparatur negara dan pensiunan, diimbau menunggu regulasi resmi pemerintah agar memperoleh kepastian yang akurat.
Biasanya aturan tersebut akan diumumkan beberapa minggu sebelum pencairan dilakukan.
Dampak Ekonomi Jelang Lebaran
Pemberian THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga berpengaruh terhadap perekonomian nasional.
Pencairan THR menjelang Lebaran umumnya meningkatkan konsumsi rumah tangga, perputaran uang di daerah, serta aktivitas sektor perdagangan.
Karena itu, kebijakan THR setiap tahun selalu dinantikan tidak hanya oleh aparatur negara, tetapi juga pelaku usaha yang berharap peningkatan transaksi menjelang hari raya.
Para penerima THR juga diimbau menggunakan dana tersebut secara bijak, memprioritaskan kebutuhan utama, serta menyisihkan sebagian untuk tabungan jangka panjang agar manfaatnya lebih optimal bagi kesejahteraan keluarga. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah dipastikan kembali menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran tahun 2026.
Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.
Meski hingga saat ini aturan resmi belum diterbitkan pemerintah, pola pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan gambaran cukup jelas mengenai waktu pencairan maupun kisaran besaran yang akan diterima aparatur negara.
Selama ini, pemerintah secara konsisten memberikan THR setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Pengumuman resmi biasanya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta kebijakan teknis dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diterbitkan mendekati waktu pencairan.
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan praktik sebelumnya, THR aparatur negara umumnya dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran.
Tujuannya agar para penerima memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Jika mengacu pada prediksi kalender hijriah, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret. Dengan demikian, THR berpotensi mulai cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Penerbitan aturan resmi sangat penting karena menjadi dasar hukum pencairan sekaligus memberikan kepastian terkait besaran yang diterima oleh masing-masing aparatur negara.
Komponen THR Aparatur Negara
Besaran THR aparatur negara tidak hanya berupa gaji pokok. Nominal yang diterima mengacu pada satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok sesuai golongan atau pangkat
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau tunjangan umum
- Tunjangan jabatan atau tunjangan struktural/fungsional
- Tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi
Karena komponen tersebut berbeda pada setiap aparatur negara, maka nominal THR juga tidak sama.
Semakin tinggi golongan, pangkat, maupun jabatan, maka semakin besar pula THR yang diterima.
Perkiraan Besaran THR PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada struktur gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini, berikut estimasi kisaran THR PNS tahun 2026:
- Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
- Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
- Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Angka tersebut masih berupa perkiraan, bukan nominal resmi. Besaran final akan diumumkan pemerintah setelah regulasi resmi diterbitkan.







