Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polresta Banyuwangi Tangani 1.074 Kasus Kriminal Selama Tahun 2019

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi menangani sebanyak 1.074 kasus tindak kejahatan selama tahun 2019. Bahkan, 765 kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk di bawa ke meja hijau.

“Kasus tertinggi di Banyuwangi selama 2019 pada angka 1.074 kasus. Sementara untuk penyelesaian di angka 765 kasus sudah masuk tahap 2,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (31/12/2019).

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, Kapolresta merinci selama 2019 ini didominasi dengan kasus pencurian. Dengan rincian yakni, pencurian biasa sebanyak 157 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 144 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 104 kasus.

“Pencurian ringan sebanyak 46 kasus,” tambahnya.

Untuk kasus penipuan terjadi sebanyak 139 kasus, kasus perjudian terdata sebanyak 94 kasus, kemudian kasus penganiayaan dengan pemberatan sebanyak 88 kasus. Sedangkan, kasus tawuran atau pengeroyokan sendiri sebanyak 40 kasus. Kasus penggelapan ada 32 kasus. Kasus sajam ada 27 kasus

“Ada pula kasus kebakaran dan pembakaran sebanyak 4 kasus, pemerasan ada sebanyak 10 kasus, kekerasan seksual ada 3 kasus,” tambahnya.

Sedangkan untuk kasus narkoba sendiri, Kapolresta Arman mendata sebanyak 157 kasus dengan 169 tersangka yang sudah berhasil diamankan.

“Untuk kasus narkoba, ada 155 tersangka laki-laki dan 12 perempuan serta 2 anak-anak,” katanya.

Sedangkan untuk data kecelakaan lalulintas di jalan raya sendiri, ada sebanyak 884 kasus kecelakaan disepanjang tahun 2019 ini.

Yakni dengan rincian, 239 orang korban meninggal, 19 korban dengan kategori luka berat dan 1.046 korban luka ringan. Total kerugian dalam satu tahun ini kurang lebih sebanyak Rp 1,6 miliar.

Dalam satu tahun ini, Kecamatan Wongsorejo masih menduduki peringkat teratas penyumbang insiden kecelakaan lalulintas. Disusul dengan Kecamatan Kalipuro dan Giri.

“Daerah rawan laka ada di jalan raya Banyuwangi jurusan Situbondo, masuk dusun Krajan Desa Sidodadi, Wongsorejo. Untuk waktu rawan laka sendiri berada di padat lalulintas kendaraan besar, yakni pada jam 17.00 – 22.00 WIB,” terangnya.

Selain itu, pucuk pimpinan Kepolisian Polresta Banyuwangi tersebut juga merinci ada sebanyak 31.500 surat tilang yang sudah dikeluarkan dan 8.165 teguran langsung yang sudah dilakukan pihaknya selama tahun 2019 ini.