https://banyuwangihits.id/

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar menyerahkan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang curian kepada pemiliknya yang sah, penyerahan dilakukan di Mapolsek Muncar, Jumat (10/10/25).
Sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi N 2766 MB tersebut diserahkan kepada Ahmad Afandi, warga Probolinggo, setelah melalui proses identifikasi dan pencocokan dokumen resmi kendaraan.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Afandi melapor ke Polsek Muncar pada 8 Oktober 2025. Ia menyampaikan bahwa motornya hilang pada 7 Oktober 2025 malam di tempat kosnya yang berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Sehari kemudian, 9 Oktober 2025, penjaga warung makan “Mbak Hun” di Desa Tembokrejo melaporkan kepada polisi bahwa ada sebuah motor Beat yang terparkir lebih dari 1×24 jam di halaman warung tanpa diketahui pemiliknya.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang dilaporkan hilang identik dengan motor yang ditemukan di warung makan tersebut. Hal ini dikuatkan dengan dokumen BPKB, STNK, serta kunci asli yang dibawa oleh pelapor.
Baca juga : Adu Jangkrik Dua Truk di Kabat Banyuwangi, Tiga Orang Luka-Luka
“Setelah kami lakukan pengecekan dan pencocokan dokumen, motor tersebut benar milik pelapor. Karena itu, kami serahkan kembali kepada pemilik yang sah,” ujar Kapolsek Muncar AKP Mujiono.
Penyerahan kendaraan dilakukan secara langsung di Mapolsek Muncar. Pihak kepolisian juga memberikan catatan kepada pemilik kendaraan untuk tetap kooperatif apabila kendaraan tersebut nantinya terkait dalam proses hukum.
“Kami berharap pemilik akan kooperatif jika di kemudian hari ada proses penyidikan yang melibatkan kendaraan ini,” tambah Kapolsek. (DIN/SUC)