Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PPPK KemenHAM 2026 Dibuka 7 Januari, Ini 5 Formasi dengan 500 Kuota dan Kualifikasi Lengkapnya

pppk-kemenham-2026-dibuka-7-januari,-ini-5-formasi-dengan-500-kuota-dan-kualifikasi-lengkapnya
PPPK KemenHAM 2026 Dibuka 7 Januari, Ini 5 Formasi dengan 500 Kuota dan Kualifikasi Lengkapnya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KemenHAM 2026 mulai Rabu, 7 Januari 2026.

Sesuai jadwal, pendaftaran akan ditutup pada Jumat, 23 Januari 2026.

Pembukaan seleksi ini merujuk pada Pengumuman KemenHAM Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci alokasi kebutuhan formasi PPPK KemenHAM Tahun Anggaran 2025 dengan pelaksanaan seleksi pada 2026.

Total terdapat 500 formasi yang dibuka untuk lima jabatan, baik di unit pusat maupun kantor wilayah.

Dengan kuota yang cukup besar dan cakupan penempatan nasional, seleksi PPPK KemenHAM 2026 diprediksi akan menyedot minat tinggi dari para pencari kerja, khususnya lulusan diploma dan sarjana yang memiliki pengalaman kerja relevan.

Lima Formasi PPPK KemenHAM 2026

Dalam pengumuman resminya, KemenHAM menegaskan bahwa kebutuhan 500 PPPK tersebut tersebar dalam lima jabatan strategis.

Masing-masing jabatan memiliki kuota dan kualifikasi pendidikan yang berbeda.

Berikut rincian formasi dan kuota PPPK KemenHAM 2026:

  1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama: 242 kuota

  2. Perencana Ahli Pertama: 82 kuota

  3. Apoteker Ahli Pertama: 2 kuota

  4. Penata Layanan Operasional: 108 kuota

  5. Pengelola Layanan Operasional: 66 kuota

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di kantor pusat KemenHAM maupun kantor wilayah KemenHAM di 38 wilayah kerja di seluruh Indonesia.


Page 2


Page 3

Penempatan PPPK KemenHAM 2026 meliputi dua kelompok besar unit kerja.

Pertama, Unit Pusat, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan SDM HAM.

Kedua, penempatan dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia yang tersebar di 38 wilayah kerja di Indonesia, sesuai kebutuhan organisasi.

Apakah PPPK KemenHAM 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA?

Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling banyak dicari pelamar. Berdasarkan ketentuan resmi KemenHAM, PPPK KemenHAM 2026 tidak dibuka untuk lulusan SMA/sederajat.

Seleksi ini hanya diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III, D-IV, dan S-1, sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Dengan demikian, lulusan SMA belum dapat mengikuti seleksi PPPK KemenHAM tahun ini.

Kualifikasi Pendidikan Tiap Formasi

KemenHAM juga merinci kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi pelamar pada masing-masing jabatan.

Untuk Apoteker Ahli Pertama, pelamar wajib lulusan S-1 Farmasi dan memiliki sertifikat profesi atau kompetensi Apoteker.

Formasi Penata Layanan Operasional terbuka bagi lulusan S-1 semua jurusan, sedangkan Pengelola Layanan Operasional diperuntukkan bagi lulusan D-III semua jurusan.

Sementara itu, Analis SDM Ahli Pertama dan Perencana Ahli Pertama mensyaratkan latar belakang pendidikan yang lebih spesifik, mulai dari administrasi publik, manajemen, kebijakan publik, ilmu pemerintahan, ekonomi, hukum, statistik, hingga data sains, baik jenjang S-1 maupun D-IV.

Syarat Umum dan Khusus PPPK KemenHAM 2026

Selain kualifikasi pendidikan, pelamar wajib memenuhi syarat umum, antara lain Warga Negara Indonesia, berusia 20–40 tahun, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, tidak pernah dipidana, tidak terlibat politik praktis, serta tidak menjadi anggota organisasi terlarang.

Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun syarat khusus disesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Seluruh formasi mewajibkan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan.

Khusus Apoteker Ahli Pertama, pelamar wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.

Dengan dibukanya pendaftaran mulai 7 Januari 2026, calon pelamar diimbau segera menyiapkan dokumen dan mencermati seluruh ketentuan.