sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka kesempatan bagi talenta terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.
Meski mengusung tahun anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi dijadwalkan baru akan dilaksanakan pada awal 2026.
Sebagaimana dilansir dari Antara, kebijakan ini memberikan waktu yang relatif panjang bagi calon pelamar untuk mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi, pemenuhan syarat pengalaman kerja, maupun pemahaman regulasi seleksi ASN.
Rekrutmen PPPK KemenHAM ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kelembagaan yang fokus pada pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dengan tingginya animo masyarakat dan ketatnya persaingan, calon peserta diimbau untuk mencermati seluruh ketentuan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, termasuk persyaratan umum, persyaratan khusus jabatan, serta jadwal seleksi yang telah ditetapkan.
Persyaratan Umum Peserta PPPK KemenHAM 2026
Dalam pengumuman tersebut, KemenHAM menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar.
Di antaranya, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Batas usia pelamar ditetapkan minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran.
Selain itu, peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Pelamar juga tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
Peserta juga tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau anggota Polri, serta tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
KemenHAM juga menegaskan pelamar tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi ASN, tidak sedang dalam proses pengusulan NIP dari seleksi sebelumnya, serta tidak sedang menjalani sanksi akibat mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN.
Dari sisi pendidikan, pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan konversi IPK harus sudah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek.
Sumber: sscasn.bkn.go.id, Antara
Page 2
Selain itu, pelamar wajib memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan sehat, pemeriksaan kesehatan jiwa, serta surat bebas narkoba (NAPZA) dari instansi pemerintah yang diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Formasi dan Persyaratan Khusus Jabatan
Seleksi PPPK KemenHAM Tahun Anggaran 2025 menyediakan 5 formasi jabatan dengan total 500 kebutuhan pegawai.
Rinciannya, yakni Analis SDM Aparatur Ahli Pertama sebanyak 242 orang, Perencana Ahli Pertama 82 orang, Apoteker Ahli Pertama 2 orang, Penata Layanan Operasional 108 orang, serta Pengelola Layanan Operasional 66 orang.
Untuk jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pengelolaan SDM, administrasi kepegawaian, atau personalia.
Sementara Perencana Ahli Pertama mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, program strategis, hingga pengelolaan anggaran.
Pada formasi Apoteker Ahli Pertama, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di unit pelayanan atau industri farmasi serta menyertakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
Adapun Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul dan kurikulum.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK KemenHAM 2026
KemenHAM juga telah merilis jadwal lengkap tahapan seleksi. Pengumuman seleksi dimulai 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026, dilanjutkan pendaftaran pada 7–23 Januari 2026.
Seleksi administrasi berlangsung hingga akhir Januari, sementara pengumuman hasil administrasi dijadwalkan pada 30 Januari 2026.
Tahapan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) akan digelar pada 11–17 Februari 2026, disusul seleksi kompetensi tambahan berupa tes tertulis pada 27–31 Maret 2026.
Pengumuman hasil akhir kelulusan direncanakan pada 11 April 2026, sebelum memasuki tahap pengisian dan penetapan Nomor Induk PPPK hingga Mei 2026.
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus akan ditempatkan di Unit Pusat maupun Kantor Wilayah KemenHAM yang tersebar di 38 wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Dengan dibukanya seleksi ini, KemenHAM berharap dapat menjaring ASN profesional dan berintegritas tinggi untuk memperkuat pelaksanaan tugas negara di bidang hak asasi manusia. (*)
Sumber: sscasn.bkn.go.id, Antara
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka kesempatan bagi talenta terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.
Meski mengusung tahun anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi dijadwalkan baru akan dilaksanakan pada awal 2026.
Sebagaimana dilansir dari Antara, kebijakan ini memberikan waktu yang relatif panjang bagi calon pelamar untuk mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi, pemenuhan syarat pengalaman kerja, maupun pemahaman regulasi seleksi ASN.
Rekrutmen PPPK KemenHAM ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kelembagaan yang fokus pada pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dengan tingginya animo masyarakat dan ketatnya persaingan, calon peserta diimbau untuk mencermati seluruh ketentuan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, termasuk persyaratan umum, persyaratan khusus jabatan, serta jadwal seleksi yang telah ditetapkan.
Persyaratan Umum Peserta PPPK KemenHAM 2026
Dalam pengumuman tersebut, KemenHAM menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar.
Di antaranya, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Batas usia pelamar ditetapkan minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran.
Selain itu, peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Pelamar juga tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
Peserta juga tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau anggota Polri, serta tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
KemenHAM juga menegaskan pelamar tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi ASN, tidak sedang dalam proses pengusulan NIP dari seleksi sebelumnya, serta tidak sedang menjalani sanksi akibat mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN.
Dari sisi pendidikan, pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan konversi IPK harus sudah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek.
Sumber: sscasn.bkn.go.id, Antara








