Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pria di Banyuwangi Ditangkap Jual Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

pria-di-banyuwangi-ditangkap-jual-rokok-ilegal,-kerugian-negara-capai-ratusan-juta
Pria di Banyuwangi Ditangkap Jual Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Seorang pria berinisial M (42) di Kabupaten Banyuwangi harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Seorang pria berinisial M (42) di Kabupaten Banyuwangi harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di toko milik M yang berada di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, pada pertengahan Juni 2025.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Kalibaru. Setelahnya kita tindak lanjuti dengan melakukan operasi pasar callsign Gurita serta pemeriksaan di toko milik tersangka,” kata Helmi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (7/8/2025).

Helmi menyebut, Operasi Gurita ini melibatkan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri setempat. Dari hasil operasi, disita 159.764 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 242 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 122 juta.

Dalam pemeriksaan, M mengaku mendapat pasokan dari dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“M menyebut nama berinisial D di Jember dan M dari Madura sebagai pemasok. Keduanya masuk DPO,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, M diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggaran ini diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Saat ini M beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan guna diproses lebih lanjut,” tambah Helmi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan, membenarkan bahwa berkas perkara M sudah lengkap.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke proses penuntutan. Karena kami akan menerapkan penegakan hukum secara maksimal dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Banyuwangi telah menangani tiga kasus serupa dengan total barang bukti 779.944 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 1,1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 589 juta. Tahun sebelumnya, satu kasus diungkap dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 279 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp 151 juta. (DIN/Redaksi)