Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Program New Rehab 2.0, Solusi Tunggakan Iuran Bagi Peserta Alih Segmen Kepesertaan JKN

program-new-rehab-2.0,-solusi-tunggakan-iuran-bagi-peserta-alih-segmen-kepesertaan-jkn
Program New Rehab 2.0, Solusi Tunggakan Iuran Bagi Peserta Alih Segmen Kepesertaan JKN

ngopibareng.id

Banyuwangi Jumat, 01 Agustus 2025 22:23 WIB

BPJS Kesehatan meluncurkan program New Rencana Pembayaran Bertahap( REHAB) 2.0. Program ini sebagai solusi untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sebelumnya pernah terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran JKN dapat melunasi tunggakannya dengan mudah.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan, Program ini tidak hanya ditujukan pada peserta aktif dari segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP), kini cakupannya diperluas bagi peserta yang pindah ke segmen lain seperti PPU dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Titus juga mengingatkan, tunggakan iuran akan terus tercatat dan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak 24 bulan. Upaya ini penting dilakukan agar peserta tidak kehilangan hak atas pelayanan kesehatan di kemudian hari.

“Peserta PPU tidak menutup kemungkinan akan kembali menjadi peserta PBPU. Misalnya saat peserta PPU yang suatu hari akan pensiun ataupun tidak bekerja kembali. Dengan melunasi tunggakan iuran, peserta akan merasa tenang ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak nantinya,” jelasnya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dia juga menjelaskan syarat dan ketentuan untuk mengikuti Program NEW REHAB 2.0. Syarat keikutsertaan khususnya bagi Peserta PBPU/BP tidak alih segmen yang memiliki tunggakan iuran diatas 4-24 bulan dan bagi peserta PBPU/BP yang alih segmen memiliki tunggakan iuran minimal dua bulan.

“Jangka waktu cicilan tunggakan iuran bagi peserta alih segmen bertambah, yang sebelumnya setengah dari jumlah bulan menunggak menjadi hingga 36 bulan. Pembayaran juga dipermudah dengan minimal cicilan sebesar 35.000 per bulan,” terangnya.

Peserta JKN dapat mendaftar Program New REHAB 2.0 dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. program ini juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Sehingga peserta dapat mendaftar melalui aplikasi secara daring tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Proses registrasi dirancang lebih sederhana dan cepat agar semakin banyak peserta bisa memanfaatkan program ini tanpa kendala administrasi.

“Jika melalui aplikasi Mobile JKN, peserta cukup memilih opsi menu REHAB lalu mengikuti langkah-langkah yang tercantum pada aplikasi. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, nantinya akan ditampilkan pilihan periode cicilan beserta simulasinya,” ungkap Titus.

Baca Juga

Salah satu perwakilan badan usaha, Nurhayati dari PT. Windu Blambangan Sejati menceritakan pengalamannya mendampingi beberapa karyawan saat mendaftar Program REHAB. Menurutnya, program ini memberikan kemudahan bagi karyawannya karena dapat melakukan pembayaran dengan menyicil sesuai dengan kemampuan dan keinginan masing-masing peserta.

“Saya mengetahui program REHAB ini saat adanya pertemuan perwakilan badan usaha di kantor BPJS Kesehatan. Saya merasa program ini solusi yang tepat bagi karyawan yang mengalami kesulitan jika harus membayar tunggakan secara langsung, terutama bagi mereka yang terkendala secara finansial,” ujarnya.

Nurhayati berharap dengan pembaruan dan kemudahan yang diberikan melalui Program NEW REHAB 2.0, semakin banyak peserta yang akan terbantu untuk menyelesaikan tunggakan iuran mereka.

“Dengan demikian, manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terus dinikmati oleh peserta tanpa adanya hambatan dari kendala keuangan,” pungkasnya.

Like