Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Proyek Tol Probowangi Disebut Pakai Material Ilegal, Pemilik Tambang Klaim Sudah Berizin – Radar Banyuwangi

proyek-tol-probowangi-disebut-pakai-material-ilegal,-pemilik-tambang-klaim-sudah-berizin-–-radar-banyuwangi
Proyek Tol Probowangi Disebut Pakai Material Ilegal, Pemilik Tambang Klaim Sudah Berizin – Radar Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id – Belum juga selesai dibangun, proyek tol Probowangi sudah disoal warga Besuki, Situbondo.

Sebelumnya, proyek tol disoal gegara banyak rumah warga yang retak akibat penggalian di lokasi yang dekat pemukiman.

Terkini, proyek Tol Probowangi yang kini memasuki wilayah Paiton Probolinggo dan Besuki Situbondo itu disoal gara-gara penggunaan material tambang.

Warga Besuki yang enggan namanya disebutkan menduga material yang dipakai dari tambang galian C illegal.

Baca Juga: Masih Dalam Masa Coblosan, BMKG Banyuwangi Minta Warga Waspadai Potensi Hujan dan Cuaca Ekstrim

Menurutnya, pelaksana proyek jalan tol paket 3 antara Paiton hingga Besuki diduga kuat menunjuk pihak perorangan sebagai pengirim tanah uruk yang berada di Desa Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.

Warga tersebut menyebutkan, tambang yang berada di Dusun Krajan, Desa Curahsuri, hanya memiliki perizinan komoditi andesit serta pasir dan batu (sirtu). Sedangkan pengiriman ke kokasi tol seharusnya tanah uruk.

“Ibarat pesan kacang, masak dikasih pisang. Dalam SOP itu kalau yang dipesan tanah uruk, ya harus dikirimi tanah uruk. Ini pesan tanah uruk, tapi dikirimi sirtu. Pengirimannya juga sudah berlangsung kurang lebih enam bulan,” kata salah satu warga di Kecamatan Besuki kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Selasa (13/2).

Dalam laman Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, tambang satu-satunya pemasok proyek tol di Besuki memiliki izin atas nama Solehudin ST. Luas lahan yang diizinkan operasi itu seluas 9,8 hektare dengan komoditas batuan andesit.

Baca Juga: Program Klasterkuhidupku Bikin Usaha Telur Asin Milik Warga Lamongan Ini Tambah Sukses

“Di lokasi material yang diambil untuk proyek tol berbentuk tanah uruk dengan campuran batuan. Jarak dari lokasi tambang ke tol hanya sekitar tiga kilo meter. Yang angkut ada puluhan armada dan setiap truk bisa angkut sirtu hingga sepuluh kali,” kata pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Saat dikonfirmasi, pemilik tambang Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, H. Huda menegaskan bahwa tambang miliknya sudah legal.

Itu sudah sesuai dengan izin dari Gubernur Jawa Timur. Dalam izin tersebut atas nama Solihin ST, berupa komoditas andesit.

“Ada juga izin Gubernur Jawa Timur atas nama saya Solihudin. ST, juga mendapatkan izin dengan komoditas sirtu. Jadi, sudah ada dua izin yang berlangsung sekitar empat tahun lebih,” ungkap H. Huda.

Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Belum juga selesai dibangun, proyek tol Probowangi sudah disoal warga Besuki, Situbondo.

Sebelumnya, proyek tol disoal gegara banyak rumah warga yang retak akibat penggalian di lokasi yang dekat pemukiman.

Terkini, proyek Tol Probowangi yang kini memasuki wilayah Paiton Probolinggo dan Besuki Situbondo itu disoal gara-gara penggunaan material tambang.

Warga Besuki yang enggan namanya disebutkan menduga material yang dipakai dari tambang galian C illegal.

Baca Juga: Masih Dalam Masa Coblosan, BMKG Banyuwangi Minta Warga Waspadai Potensi Hujan dan Cuaca Ekstrim

Menurutnya, pelaksana proyek jalan tol paket 3 antara Paiton hingga Besuki diduga kuat menunjuk pihak perorangan sebagai pengirim tanah uruk yang berada di Desa Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.

Warga tersebut menyebutkan, tambang yang berada di Dusun Krajan, Desa Curahsuri, hanya memiliki perizinan komoditi andesit serta pasir dan batu (sirtu). Sedangkan pengiriman ke kokasi tol seharusnya tanah uruk.

“Ibarat pesan kacang, masak dikasih pisang. Dalam SOP itu kalau yang dipesan tanah uruk, ya harus dikirimi tanah uruk. Ini pesan tanah uruk, tapi dikirimi sirtu. Pengirimannya juga sudah berlangsung kurang lebih enam bulan,” kata salah satu warga di Kecamatan Besuki kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Selasa (13/2).

Dalam laman Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, tambang satu-satunya pemasok proyek tol di Besuki memiliki izin atas nama Solehudin ST. Luas lahan yang diizinkan operasi itu seluas 9,8 hektare dengan komoditas batuan andesit.

Baca Juga: Program Klasterkuhidupku Bikin Usaha Telur Asin Milik Warga Lamongan Ini Tambah Sukses

“Di lokasi material yang diambil untuk proyek tol berbentuk tanah uruk dengan campuran batuan. Jarak dari lokasi tambang ke tol hanya sekitar tiga kilo meter. Yang angkut ada puluhan armada dan setiap truk bisa angkut sirtu hingga sepuluh kali,” kata pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Saat dikonfirmasi, pemilik tambang Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, H. Huda menegaskan bahwa tambang miliknya sudah legal.

Itu sudah sesuai dengan izin dari Gubernur Jawa Timur. Dalam izin tersebut atas nama Solihin ST, berupa komoditas andesit.

“Ada juga izin Gubernur Jawa Timur atas nama saya Solihudin. ST, juga mendapatkan izin dengan komoditas sirtu. Jadi, sudah ada dua izin yang berlangsung sekitar empat tahun lebih,” ungkap H. Huda.

Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo