NASKAH ID – Tidaklah mudah bagi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyuwangi dalam melakukan recovery peta aset sungai untuk mengubah data fisik menjadi data digital.
Setelah berhasil mengumpulkan arsip-arsip peta lama yang belum terdigitalisasi, DPU Pengairan Banyuwangi masih memerlukan koordinasi dan konsolidasi lintas sektor, atau lebih tepatnya, koordinasi teritorial dengan para pemangku kepentingan.
Riza Al Fahrobi, Sekretaris DPU Pengairan Banyuwangi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi perubahan kewenangan di lapangan.
Menurutnya, dalam wilayah irigasi, terdapat beberapa tingkatan kewenangan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Baca Juga: Tinggalkan Arsip Fisik, Dinas PU Pengairan Banyuwangi Mulai Beralih ke Metadata Digital
Riza memberikan contoh bahwa baku sawah dengan luasan di atas 3.000 hektar merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan baku sawah dengan luasan antara 1.000 hingga 3.000 hektar menjadi kewenangan provinsi.
Sementara itu, kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk baku sawah dengan luasan di bawah 1.000 hektar. Riza menekankan pentingnya menghormati batasan kewenangan ini.
“Sedangkan kabupaten hanya memiliki kewenangan dibawah 1.000 hektare baku sawah. Jadi kita tidak bisa lintas kewenangan,” katanya.
Dalam pengembangan proyek ini, DPU Pengairan Banyuwangi perlu berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Pemerintah Provinsi, khususnya UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang beroperasi di kabupaten tersebut.
Riza juga menyebutkan kerja sama dengan UPT Bondowoso dan pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi di lapangan.
Baca Juga: PU Pengairan Banyuwangi Digitalisasi Peta Lawas Saluran Irigasi di Bangorejo
Melalui kolaborasi berbagai pihak ini, diharapkan terbentuk sebuah sistem pendukung yang dapat melayani masyarakat dalam menyediakan air baku dan irigasi.
Perlu diketahui bahwa salah satu target recovery aset adalah daerah irigasi baru di Bangorejo. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melindungi aset-aset milik pemerintah di sektor pengairan.