sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS dan aparatur negara sebesar Rp55 triliun pada 2026.
Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam agenda Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Anggaran tersebut menjadi bagian dari proyeksi belanja negara kuartal I-2026 yang mencapai Rp809 triliun di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.
Jika dibandingkan dengan 2025, nilai anggaran THR tahun 2026 mengalami kenaikan.
Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp49,9 triliun untuk 9,4 juta aparatur negara.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.
Saat itu, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, skema disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara pensiunan menerima sebesar uang pensiun bulanan.
Kenaikan anggaran THR PNS ini dinilai dapat menjaga daya beli masyarakat pada kuartal pertama 2026, terutama menjelang Hari Raya.
Selain menjadi bentuk apresiasi negara kepada aparatur, kebijakan ini juga berfungsi sebagai stimulus konsumsi domestik.







