Tayang: Selasa, 30 Juli 2024 16:57 WIB
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan motor baru di Banyuwangi, Selasa (30/7/2024)
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – EA (23), warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi nekat berpura-pura sebagai sales motor untuk mencari untung. Ia menggondol uang milik calon pembeli motor hingga puluhan juta rupiah.
Korban penipuan adalah AS (30), ibu rumah tangga asal Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. AS merugi Rp 30 juta dan gagal memiliki sepeda motor impiannya.
Kapolsek Gambiran AKP badrodin Hidayat menjelaskan, korban memang berniat membeli sepeda motor Honda Stylo ABS secara cash. Suatu waktu, korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku sebagai sales motor di Kecamatan Genteng. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menunjukkan kartu identitas buatan sendiri.
“Pelaku menghubungi korban melalui layanan pesan singkat. Pelaku mengaku sebagai karyawan dealer, makanya korban percaya,” kata Badrodin, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Pamkab Banyuwangi Salurkan BLT DBHCT Rp4,4 Miliar ke Ribuan KPM, Bupati Ipuk: Semoga Berkah
Begitu korban merasa percaya, pelaku menawarkan sepeda motor yang ingin dimiliki korban dengan harga khusus. Mereka pun janjian untuk bertemu di rumah korban pada 18 Mei lalu. Kepada pelaku, korban menyerahkan uang tunai Rp 30,6 juta untuk mendapat unit kendaraan itu. Harga tersebut lebih murah sekitar 2,5 juta dibandingkan harga asli.
“Setelah menerima uang, pelaku menjanjikan barang akan tiba sekitar seminggu setelah pembayaran. Namun setelah ditunggu berpekan-pekan, sepeda motor tak juga dikirim,” tambah dia.
Korban pun akhirnya sadar bahwa telah ditipu oleh pelaku. Ia pun melaporkan pelaku ke kantor polisi.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial EA ini,” tambah dia.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Ajak Anak Kurangi Pemakaian Gadget dengan Bermain di Festival Memengan Tradisional
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, seperti telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, kuitansi bukti pembayaran, serta kartu tanda pengenal yang dibuat EA.
“Pelaku kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” katanya.