sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Endang Sri Hariyatie, istri mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa siapapun yang diduga memiliki informasi relevan berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Setiap pihak yang diduga mengetahui dan bisa menjelaskan atau menerangkan pada penyidik, sehingga perkara ini menjadi terang, tentu terbuka kemungkinan untuk nanti dilakukan pemanggilan dan penjadwalan keterangan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Namun Budi Prasetyo menambahkan bahwa keputusan pemanggilan tersebut masih akan bergantung pada perkembangan penyidikan.
“Kami akan lihat perkembangannya karena tentu pemeriksaan terhadap saksi berdasarkan kecukupan dari proses penyidikan,” katanya.
Kasus DJKA bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Dari OTT tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dan hingga 20 Januari 2026 jumlah tersangka telah berkembang menjadi 21 orang, ditambah dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek yang menjadi objek perkara mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur di Makassar, empat proyek konstruksi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut diduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa administrasi.
Budi Karya Sumadi sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi, dengan pemeriksaan terakhir berlangsung pada 9 Maret 2026.
Keterlibatan istrinya dalam orbit penyidikan ini menunjukkan bahwa pengusutan kasus DJKA terus berkembang dan meluas.








