sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi dalam sepekan terakhir terlihat ramai dikunjungi masyarakat.
Lonjakan kunjungan tersebut terjadi seiring semakin dekatnya batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret mendatang.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi pada Senin (10/3), masyarakat silih berganti keluar masuk kantor pajak yang berada di wilayah Banyuwangi tersebut.
Sebagian besar dari mereka datang untuk melaporkan SPT Tahunan sekaligus melakukan konsultasi terkait administrasi perpajakan.
Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang datang secara langsung, KPP Pratama Banyuwangi mengambil langkah dengan membuka layanan tambahan pada akhir pekan selama bulan Maret.
Kepala KPP Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi melalui stafnya, Sugiyanta, mengatakan bahwa peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke kantor pajak merupakan fenomena yang hampir selalu terjadi setiap memasuki bulan Maret.
Menurutnya, mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, banyak wajib pajak yang memilih datang langsung ke kantor pajak untuk memastikan pelaporan mereka berjalan dengan benar.
“Masyarakat yang datang untuk mengurusi pelaporan SPT Tahunan memang mulai ramai, khususnya menjelang batas akhir pelaporan,” ujarnya.
Sugiyanta menjelaskan, ramainya kunjungan masyarakat ke kantor pajak sebagian besar dipicu oleh kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki batas waktu hingga 31 Maret.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan masih lebih panjang, yakni hingga 30 April mendatang.
“Untuk wajib pajak orang pribadi batas akhir pelaporan pada 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktunya sampai 30 April,” jelasnya.
Adapun bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri, kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah memiliki tenggat waktu tersendiri. Batas waktu pelaporan bagi kelompok tersebut telah berakhir pada 28 Februari lalu.
Selain melaporkan SPT Tahunan, sejumlah wajib pajak juga memanfaatkan kedatangan mereka ke kantor pajak untuk melakukan pengurusan administrasi lainnya, termasuk verifikasi akun pada sistem perpajakan terbaru.
Page 2
Sugiyanta menambahkan bahwa mulai tahun 2026, seluruh pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia dilakukan melalui sistem digital bernama Coretax.
Aplikasi tersebut menjadi platform baru yang digunakan untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan secara lebih modern dan terpusat.
“Mulai tahun 2026 pengelolaan administrasi perpajakan dilakukan melalui aplikasi Coretax,” katanya.
Dengan sistem tersebut, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, transparan, serta efisien bagi wajib pajak maupun pihak otoritas pajak.
Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, KPP Pratama Banyuwangi juga membuka layanan pada akhir pekan selama periode pelaporan SPT Tahunan.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 28 Februari hingga 29 Maret mendatang.
Pada hari Sabtu dan Minggu, kantor pajak tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun dengan jam operasional yang lebih singkat dibandingkan hari kerja.
“Sabtu dan Minggu kami tetap buka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 selama periode tersebut,” tambah Sugiyanta.
Dengan adanya layanan tambahan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan tanpa harus menunggu hingga mendekati tenggat waktu.
Salah satu wajib pajak yang datang ke kantor pajak, Urip Suprapto, mengaku sengaja datang untuk melaporkan SPT Tahunan sekaligus melakukan verifikasi akun Coretax.
Ia mengatakan verifikasi tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses administrasi untuk pelaporan pajak ke depan.
“Saya datang ke KPP Pratama sekalian verifikasi akun Coretax yang diwajibkan untuk melapor SPT tahunan saya,” ujarnya.
Ia berharap dengan sistem baru tersebut proses pelaporan pajak dapat menjadi lebih mudah dan praktis bagi masyarakat.
KPP Pratama Banyuwangi sendiri mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mendekati batas waktu terakhir guna menghindari antrean panjang serta potensi kendala teknis saat pelaporan. (ray/sgt)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi dalam sepekan terakhir terlihat ramai dikunjungi masyarakat.
Lonjakan kunjungan tersebut terjadi seiring semakin dekatnya batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret mendatang.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi pada Senin (10/3), masyarakat silih berganti keluar masuk kantor pajak yang berada di wilayah Banyuwangi tersebut.
Sebagian besar dari mereka datang untuk melaporkan SPT Tahunan sekaligus melakukan konsultasi terkait administrasi perpajakan.
Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang datang secara langsung, KPP Pratama Banyuwangi mengambil langkah dengan membuka layanan tambahan pada akhir pekan selama bulan Maret.
Kepala KPP Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi melalui stafnya, Sugiyanta, mengatakan bahwa peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke kantor pajak merupakan fenomena yang hampir selalu terjadi setiap memasuki bulan Maret.
Menurutnya, mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, banyak wajib pajak yang memilih datang langsung ke kantor pajak untuk memastikan pelaporan mereka berjalan dengan benar.
“Masyarakat yang datang untuk mengurusi pelaporan SPT Tahunan memang mulai ramai, khususnya menjelang batas akhir pelaporan,” ujarnya.
Sugiyanta menjelaskan, ramainya kunjungan masyarakat ke kantor pajak sebagian besar dipicu oleh kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki batas waktu hingga 31 Maret.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan masih lebih panjang, yakni hingga 30 April mendatang.
“Untuk wajib pajak orang pribadi batas akhir pelaporan pada 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktunya sampai 30 April,” jelasnya.
Adapun bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri, kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah memiliki tenggat waktu tersendiri. Batas waktu pelaporan bagi kelompok tersebut telah berakhir pada 28 Februari lalu.
Selain melaporkan SPT Tahunan, sejumlah wajib pajak juga memanfaatkan kedatangan mereka ke kantor pajak untuk melakukan pengurusan administrasi lainnya, termasuk verifikasi akun pada sistem perpajakan terbaru.








