Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Kabar Gembira Guru PPPK Paruh Waktu: Skema Gaji Baru dari APBN dan APBD, THR 2026 Dipastikan Cair

dua-kabar-gembira-guru-pppk-paruh-waktu:-skema-gaji-baru-dari-apbn-dan-apbd,-thr-2026-dipastikan-cair
Dua Kabar Gembira Guru PPPK Paruh Waktu: Skema Gaji Baru dari APBN dan APBD, THR 2026 Dipastikan Cair

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pemerintah daerah memastikan dua hal penting bagi para tenaga pendidik tersebut, yakni kepastian sumber penggajian serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penataan status dan pembiayaan tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu.

Menurut Dadang, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengupahan baru bagi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi atas masa transisi kebijakan yang sedang berlangsung.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Jelas

Dadang menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama pemerintah pusat telah menemukan solusi terkait mekanisme pembiayaan PPPK Paruh Waktu.

Solusi tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Dalam kondisi hari ini sedang transisi terkait skema upah dan kerja sama antara Kemenpan-RB dengan Kemendikdasmen, di sini sudah ada solusi,” kata Dadang dalam keterangannya di Bandung, Senin (9/3).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalan penggajian PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama para guru.

Tiga Sumber Pendanaan Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam skema terbaru, pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung akan bersumber dari tiga jalur pendanaan.

1. APBN melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Sumber pertama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana ini akan menjadi salah satu komponen utama dalam pembiayaan gaji guru PPPK Paruh Waktu.

2. APBN melalui Dana BOS

Sumber kedua berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga berasal dari APBN. Dana ini selama ini memang digunakan untuk mendukung operasional sekolah, termasuk pembayaran honor tenaga pendidik.

3. APBD Kabupaten Bandung

Sumber ketiga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung. Dana ini berfungsi sebagai subsidi bagi sekolah yang memiliki jumlah peserta didik relatif sedikit sehingga membutuhkan tambahan dukungan pembiayaan.

Dadang menyebutkan, nantinya skema penggajian PPPK Paruh Waktu akan menggunakan rumus tertentu sesuai ketentuan yang telah disepakati.

“Sehingga nanti untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung ada hitungan rumus. Ketentuannya sudah ada dan nilai angkanya juga sudah ditentukan,” ujarnya.


Page 2

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bandung, jumlah PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut cukup besar.

Total terdapat 4.360 orang PPPK Paruh Waktu yang tersebar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Rinciannya meliputi:

  • 379 guru
  • 941 tenaga kependidikan
  • 40 tenaga administrasi

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pendidikan di Kabupaten Bandung.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan kesejahteraan mereka tetap terjamin melalui skema pembiayaan yang jelas.

THR PPPK Paruh Waktu 2026 Dipastikan Cair

Selain kepastian skema gaji, kabar baik lainnya adalah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.

Bupati Bandung memastikan bahwa THR bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan dalam waktu dekat.

“Mengenai THR, saya akan berikan untuk PPPK Paruh Waktu. Saya sudah perintahkan, minggu depan mungkin cair,” ujar Dadang.

Kepastian ini tentu menjadi angin segar bagi para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian terkait hak tersebut.

Harapan bagi Guru PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan daerah.

Dengan adanya skema pendanaan yang lebih jelas serta pemberian THR, pemerintah daerah berharap para tenaga pendidik dapat bekerja lebih optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi langkah awal dalam penataan status PPPK Paruh Waktu secara nasional, sehingga ke depan sistem penggajian dan kesejahteraan mereka dapat lebih terstruktur dan berkelanjutan. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar menggembirakan datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pemerintah daerah memastikan dua hal penting bagi para tenaga pendidik tersebut, yakni kepastian sumber penggajian serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penataan status dan pembiayaan tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu.

Menurut Dadang, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengupahan baru bagi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi atas masa transisi kebijakan yang sedang berlangsung.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Jelas

Dadang menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama pemerintah pusat telah menemukan solusi terkait mekanisme pembiayaan PPPK Paruh Waktu.

Solusi tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Dalam kondisi hari ini sedang transisi terkait skema upah dan kerja sama antara Kemenpan-RB dengan Kemendikdasmen, di sini sudah ada solusi,” kata Dadang dalam keterangannya di Bandung, Senin (9/3).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalan penggajian PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama para guru.

Tiga Sumber Pendanaan Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam skema terbaru, pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung akan bersumber dari tiga jalur pendanaan.

1. APBN melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Sumber pertama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana ini akan menjadi salah satu komponen utama dalam pembiayaan gaji guru PPPK Paruh Waktu.

2. APBN melalui Dana BOS

Sumber kedua berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga berasal dari APBN. Dana ini selama ini memang digunakan untuk mendukung operasional sekolah, termasuk pembayaran honor tenaga pendidik.

3. APBD Kabupaten Bandung

Sumber ketiga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung. Dana ini berfungsi sebagai subsidi bagi sekolah yang memiliki jumlah peserta didik relatif sedikit sehingga membutuhkan tambahan dukungan pembiayaan.

Dadang menyebutkan, nantinya skema penggajian PPPK Paruh Waktu akan menggunakan rumus tertentu sesuai ketentuan yang telah disepakati.

“Sehingga nanti untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung ada hitungan rumus. Ketentuannya sudah ada dan nilai angkanya juga sudah ditentukan,” ujarnya.