Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Raja Juli Antoni Tuntaskan TORA Banyuwangi 160,735 Hektare, 26 Desa Resmi Kantongi SK Reforma Agraria

raja-juli-antoni-tuntaskan-tora-banyuwangi-160,735-hektare,-26-desa-resmi-kantongi-sk-reforma-agraria
Raja Juli Antoni Tuntaskan TORA Banyuwangi 160,735 Hektare, 26 Desa Resmi Kantongi SK Reforma Agraria

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Penantian panjang ribuan warga Banyuwangi akhirnya terjawab. Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di ujung timur Pulau Jawa itu resmi dituntaskan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) TORA seluas 160,735 hektare kepada masyarakat di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).

Penyerahan SK tersebut didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan jajaran Kementerian Kehutanan.

Momentum ini menjadi tonggak penting penyelesaian reforma agraria di Banyuwangi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama ditempati dan dikelola masyarakat.

Raja Juli Kembali ke Banyuwangi, Tuntaskan Janji

Nama Raja Juli menjadi sorotan utama dalam agenda ini. Ia kembali ke Banyuwangi setelah sebelumnya berkunjung pada Juli tahun lalu.

“Bulan Juli lalu saya sudah ke sini (Banyuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerima SK TORA dan SK HKm,” kata Raja Juli, seperti dikutip dari banyuwangikab.go.id.

Menurutnya, penyerahan SK ini merupakan bagian akhir dari proses panjang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH).

Tahapan tersebut dimulai dari terbitnya SK Biru pada 2023, dilanjutkan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2025, hingga akhirnya dituntaskan melalui SK tahun 2026.

“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” tegas Raja Juli.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi fondasi penting agar masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kelestarian hutan.

160,735 Hektare untuk 26 Desa di 12 Kecamatan

Program TORA Banyuwangi mencakup 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan, termasuk Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.

Total luas kawasan hutan produksi tetap yang dilepaskan mencapai 160,735 hektare.

Sumber: banyuwangikab.go.id


Page 2


Page 3

Rinciannya, 116,7 hektare diperuntukkan bagi pemukiman warga, 5,87 hektare untuk fasilitas umum, 22,33 hektare untuk fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar.

Dengan SK tersebut, masyarakat kini memperoleh legalitas atas lahan yang selama ini mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pemerintah pusat, terima kasih Bapak Menteri, atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” kata Ipuk.

Ia berpesan agar warga benar-benar memanfaatkan peluang ini secara serius.

“Saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.

Transformasi HKm: Dari Mitra Jadi Pemegang Izin Mandiri

Tak hanya SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat.

Masing-masing adalah KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro dan Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.

Raja Juli menjelaskan, SK HKm Transformasi tersebut mengubah status warga dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.

Artinya, masyarakat memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola kawasan hutan secara legal dan produktif.

Langkah ini sekaligus menjadi penguatan skema perhutanan sosial yang selama ini digencarkan pemerintah sebagai solusi konflik agraria sekaligus strategi pemberdayaan ekonomi berbasis hutan.

Kepastian Hukum, Warisan untuk Generasi

Bagi warga, penyerahan SK ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah simbol perjuangan lintas generasi.

Sunoko, salah satu penerima SK TORA, tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Ia menyebut dokumen tersebut telah lama dinantikan keluarganya sejak zaman kakek buyut.

“Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ujarnya.

Sumber: banyuwangikab.go.id